Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal UKT dan Aturannya di Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024

Kompas.com - 22/05/2024, 15:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - UKT adalah singkatan dari uang kuliah tunggal, yaitu besaran biaya untuk menempuh pendidikan di sebuah perguruan tinggi.

Besaran UKT berbeda-beda, tergantung program studi di setiap perguruan tinggi termasuk perguruan tinggi negeri (PTN).

Kebijakan UKT terbit sejalan dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 55 Tahun 2013 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada PTN di Lingkungan Kemendikbud.

Lantas, apa itu UKT?

Baca juga: Apa Itu UKT di Perguruan Tinggi? Berikut Ini Ketentuan dan Besarannya


Mengenal UKT

Saat ini, UKT pada PTN di lingkungan Kemendikbud Ristek diatur dalam Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) Nomor 2 Tahun 2024 yang ditetapkan dan diundangkan pada 19 Januari 2024.

Merujuk Permendikbud Ristek tersebut, UKT adalah biaya yang dikenakan kepada setiap mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran.

UKT dibayarkan setiap semester atau enam bulan sekali, sehingga sering kali disebut sebagai uang semester.

Besaran UKT setiap program studi ditetapkan oleh pemimpin PTN berdasarkan biaya kuliah tunggal atau BKT.

BKT sendiri merupakan keseluruhan biaya operasional per tahun yang terkait langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa pada program studi di PTN.

Pasal 5 Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024 mengatur, BKT untuk setiap program studi diploma dan sarjana ditetapkan oleh:

  • Direktur Jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pendidikan akademik bagi universitas dan institut
  • Direktur jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pendidikan vokasi bagi politeknik dan akademi komunitas.

Sementara itu, BKT setiap program studi magister, doktor, program profesi, spesialis, dan subspesialis ditetapkan oleh pemimpin PTN.

Di sisi lain, Mendikbud Ristek telah menetapkan besaran standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi (SSBOPT) sebagai dasar untuk menetapkan BKT.

SSBOPT adalah besaran biaya operasional pendidikan tinggi yang diperlukan untuk menyelenggarakan program studi setiap mahasiswa dalam satu tahun.

SSBOPT ditetapkan dengan mempertimbangkan tiga hal, yakni capaian standar nasional pendidikan tinggi, jenis program studi, dan indeks kemahalan wilayah.

Perincian besaran SSBOPT yang telah ditetapkan menteri sendiri telah tertuang dalam Keputusan Mendikbud Ristek Nomor 54/P/2024 tentang Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.

Baca juga: Dilema UKT dan Uang Pangkal Kampus, Semakin Beratkan Mahasiswa, tapi Dana Pemerintah Terbatas

Halaman Berikutnya
Halaman:

Terkini Lainnya

Soroti Kasus Viral Ibu dan Anak Baju Biru di Tangsel, KPAI: Memori Buruk Dapat Melekat pada Korban

Soroti Kasus Viral Ibu dan Anak Baju Biru di Tangsel, KPAI: Memori Buruk Dapat Melekat pada Korban

Tren
Ramai soal Tren Pernikahan Tanpa Rasa Cinta dan Hasrat Seksual di Jepang, Apa Itu?

Ramai soal Tren Pernikahan Tanpa Rasa Cinta dan Hasrat Seksual di Jepang, Apa Itu?

Tren
Perbandingan Ranking FIFA Indonesia Vs Irak, Bakal Duel di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Perbandingan Ranking FIFA Indonesia Vs Irak, Bakal Duel di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Tren
Kronologi Bupati Halmahera Utara Ancam Demonstran Pakai Parang, Berujung Dilaporkan ke Polisi

Kronologi Bupati Halmahera Utara Ancam Demonstran Pakai Parang, Berujung Dilaporkan ke Polisi

Tren
Bukan Mewakili Jumlah Anggota, Ini Makna 12 Bintang Emas yang Ada di Bendera Uni Eropa

Bukan Mewakili Jumlah Anggota, Ini Makna 12 Bintang Emas yang Ada di Bendera Uni Eropa

Tren
Pendaftaran PPDB SD Surabaya 2024 Jalur Zonasi Kelurahan Dibuka, Klik Sd.ppdbsurabaya.net/pendaftaran

Pendaftaran PPDB SD Surabaya 2024 Jalur Zonasi Kelurahan Dibuka, Klik Sd.ppdbsurabaya.net/pendaftaran

Tren
Mengenal Robot Gaban 'Segede Gaban', Sebesar Apa Bentuknya?

Mengenal Robot Gaban "Segede Gaban", Sebesar Apa Bentuknya?

Tren
Motif Ibu di Tangsel Rekam Video Cabuli Anak Sendiri, Mengaku Diancam dan Dijanjikan Rp 15 Juta

Motif Ibu di Tangsel Rekam Video Cabuli Anak Sendiri, Mengaku Diancam dan Dijanjikan Rp 15 Juta

Tren
Perang Balon Berlanjut, Pembelot Korea Utara Ancam Kirim 5.000 USB Berisi Drama Korea Selatan

Perang Balon Berlanjut, Pembelot Korea Utara Ancam Kirim 5.000 USB Berisi Drama Korea Selatan

Tren
Terdampak Balon Isi Sampah dari Korut, Warga Korsel Bingung Minta Ganti Rugi ke Siapa

Terdampak Balon Isi Sampah dari Korut, Warga Korsel Bingung Minta Ganti Rugi ke Siapa

Tren
Video Viral Bocah Jatuh dari JPO Tol Jatiasih karena Pagar Berlubang, Jasa Marga Buka Suara

Video Viral Bocah Jatuh dari JPO Tol Jatiasih karena Pagar Berlubang, Jasa Marga Buka Suara

Tren
Iuran Tapera Dinilai Belum Bisa Dijalankan, Ini Alasannya

Iuran Tapera Dinilai Belum Bisa Dijalankan, Ini Alasannya

Tren
Maladewa Larang Warga Israel Masuk Negaranya, Solidaritas untuk Palestina

Maladewa Larang Warga Israel Masuk Negaranya, Solidaritas untuk Palestina

Tren
Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Tren
Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com