KOMPAS.com - UKT adalah singkatan dari uang kuliah tunggal, yaitu besaran biaya untuk menempuh pendidikan di sebuah perguruan tinggi.
Besaran UKT berbeda-beda, tergantung program studi di setiap perguruan tinggi termasuk perguruan tinggi negeri (PTN).
Kebijakan UKT terbit sejalan dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 55 Tahun 2013 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada PTN di Lingkungan Kemendikbud.
Lantas, apa itu UKT?
Baca juga: Apa Itu UKT di Perguruan Tinggi? Berikut Ini Ketentuan dan Besarannya
Saat ini, UKT pada PTN di lingkungan Kemendikbud Ristek diatur dalam Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) Nomor 2 Tahun 2024 yang ditetapkan dan diundangkan pada 19 Januari 2024.
Merujuk Permendikbud Ristek tersebut, UKT adalah biaya yang dikenakan kepada setiap mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran.
UKT dibayarkan setiap semester atau enam bulan sekali, sehingga sering kali disebut sebagai uang semester.
Besaran UKT setiap program studi ditetapkan oleh pemimpin PTN berdasarkan biaya kuliah tunggal atau BKT.
BKT sendiri merupakan keseluruhan biaya operasional per tahun yang terkait langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa pada program studi di PTN.
Pasal 5 Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024 mengatur, BKT untuk setiap program studi diploma dan sarjana ditetapkan oleh:
Sementara itu, BKT setiap program studi magister, doktor, program profesi, spesialis, dan subspesialis ditetapkan oleh pemimpin PTN.
Di sisi lain, Mendikbud Ristek telah menetapkan besaran standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi (SSBOPT) sebagai dasar untuk menetapkan BKT.
SSBOPT adalah besaran biaya operasional pendidikan tinggi yang diperlukan untuk menyelenggarakan program studi setiap mahasiswa dalam satu tahun.
SSBOPT ditetapkan dengan mempertimbangkan tiga hal, yakni capaian standar nasional pendidikan tinggi, jenis program studi, dan indeks kemahalan wilayah.
Perincian besaran SSBOPT yang telah ditetapkan menteri sendiri telah tertuang dalam Keputusan Mendikbud Ristek Nomor 54/P/2024 tentang Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.
Baca juga: Dilema UKT dan Uang Pangkal Kampus, Semakin Beratkan Mahasiswa, tapi Dana Pemerintah Terbatas