KOMPAS.com - Pemerintah berencana kembali membuka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) mulai Juni 2024.
Selain CPNS, pengadaan calon aparatur sipil negara (CASN) tahun ini juga meliputi seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Seperti tahun sebelumnya, pengadaan CPNS 2024 mengharuskan sejumlah syarat umum maupun khusus untuk para peserta.
Syarat dan dokumen pendaftaran yang dibutuhkan itu tergantung pada masing-masing instansi yang membuka formasi CPNS 2024.
Nantinya, seluruh proses pendaftaran seleksi tersebut hanya dilakukan melalui sistem seleksi calon aparatur sipil negara (SSCASN) dengan alamat https://sscasn.bkn.go.id.
Baca juga: 50 Instansi yang Sudah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2024, Mana Saja?
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Nanang Subandi mengatakan, ketentuan pengadaan CPNS masih sama dengan seleksi tahun sebelumnya.
"Ketentuan pengadaan CASN masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 27 Tahun 2021 dan belum ada ketentuan baru terkait itu," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/5/2024).
Persyaratan umum pelamar CPNS tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) Permenpan-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS.
Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan syarat sebagai berikut:
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2024: Link SSCASN, Jadwal, dan Formasinya
Nanang menyampaikan, setiap calon pelamar CPNS 2024 wajib membuat akun baru di situs pendaftaran SSCASN.
Ketentuan tersebut juga berlaku bagi pelamar yang sudah pernah menjadi peserta seleksi CPNS tahun lalu.
"Nantinya seperti seleksi sebelum-sebelumnya, setiap calon pelamar harus membuat akun baru ketika mulai mendaftar," kata Nanang.
Selain memenuhi syarat umum, pelamar perlu melampirkan beberapa dokumen persyaratan untuk diunggah ke situs pendaftaran.
Merujuk seleksi CPNS 2023, seperti dilansir laman SSCASN, peserta perlu mengunggah hasil pindai atau scan sejumlah dokumen yang mencakup:
Baca juga: Simak, Ini Kriteria Pelamar Prioritas dalam Pengadaan CPNS 2024