Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibuka Juni, Simak Syarat dan Cara Cek Formasi CPNS 2024

Kompas.com - 22/05/2024, 12:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah berencana kembali membuka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) mulai Juni 2024.

Selain CPNS, pengadaan calon aparatur sipil negara (CASN) tahun ini juga meliputi seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

Seperti tahun sebelumnya, pengadaan CPNS 2024 mengharuskan sejumlah syarat umum maupun khusus untuk para peserta.

Syarat dan dokumen pendaftaran yang dibutuhkan itu tergantung pada masing-masing instansi yang membuka formasi CPNS 2024.

Nantinya, seluruh proses pendaftaran seleksi tersebut hanya dilakukan melalui sistem seleksi calon aparatur sipil negara (SSCASN) dengan alamat  https://sscasn.bkn.go.id.

Baca juga: 50 Instansi yang Sudah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2024, Mana Saja?


Syarat CPNS 2024

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Nanang Subandi mengatakan, ketentuan pengadaan CPNS masih sama dengan seleksi tahun sebelumnya.

"Ketentuan pengadaan CASN masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 27 Tahun 2021 dan belum ada ketentuan baru terkait itu," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/5/2024).

Persyaratan umum pelamar CPNS tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) Permenpan-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS.

Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan syarat sebagai berikut:

  • Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena perbuatan dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2024: Link SSCASN, Jadwal, dan Formasinya

Persyaratan dokumen CPNS 2024

Nanang menyampaikan, setiap calon pelamar CPNS 2024 wajib membuat akun baru di situs pendaftaran SSCASN.

Ketentuan tersebut juga berlaku bagi pelamar yang sudah pernah menjadi peserta seleksi CPNS tahun lalu.

"Nantinya seperti seleksi sebelum-sebelumnya, setiap calon pelamar harus membuat akun baru ketika mulai mendaftar," kata Nanang.

Selain memenuhi syarat umum, pelamar perlu melampirkan beberapa dokumen persyaratan untuk diunggah ke situs pendaftaran.

Merujuk seleksi CPNS 2023, seperti dilansir laman SSCASN, peserta perlu mengunggah hasil pindai atau scan sejumlah dokumen yang mencakup:

  • Pasfoto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb dengan format jpeg/jpg
  • Swafoto maksimal 200 Kb dengan format jpeg/jpg
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) maksimal 200 Kb dengan format jpeg/jpg
  • Ijazah dan Sertifikat Pendidik (Serdik) atau Surat Tanda Registrasi (STR) maksimal 800 Kb dengan format pdf
  • Transkrip nilai maksimal 500 Kb dengan format pdf
  • Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar.

Baca juga: Simak, Ini Kriteria Pelamar Prioritas dalam Pengadaan CPNS 2024

Formasi CPNS 2024

Ilustrasi CPNS 2024.uns.ac.id Ilustrasi CPNS 2024.

Halaman:

Terkini Lainnya

Soroti Kasus Viral Ibu dan Anak Baju Biru di Tangsel, KPAI: Memori Buruk Dapat Melekat pada Korban

Soroti Kasus Viral Ibu dan Anak Baju Biru di Tangsel, KPAI: Memori Buruk Dapat Melekat pada Korban

Tren
Ramai soal Tren Pernikahan Tanpa Rasa Cinta dan Hasrat Seksual di Jepang, Apa Itu?

Ramai soal Tren Pernikahan Tanpa Rasa Cinta dan Hasrat Seksual di Jepang, Apa Itu?

Tren
Perbandingan Ranking FIFA Indonesia Vs Irak, Bakal Duel di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Perbandingan Ranking FIFA Indonesia Vs Irak, Bakal Duel di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Tren
Kronologi Bupati Halmahera Utara Ancam Demonstran Pakai Parang, Berujung Dilaporkan ke Polisi

Kronologi Bupati Halmahera Utara Ancam Demonstran Pakai Parang, Berujung Dilaporkan ke Polisi

Tren
Bukan Mewakili Jumlah Anggota, Ini Makna 12 Bintang Emas yang Ada di Bendera Uni Eropa

Bukan Mewakili Jumlah Anggota, Ini Makna 12 Bintang Emas yang Ada di Bendera Uni Eropa

Tren
Pendaftaran PPDB SD Surabaya 2024 Jalur Zonasi Kelurahan Dibuka, Klik Sd.ppdbsurabaya.net/pendaftaran

Pendaftaran PPDB SD Surabaya 2024 Jalur Zonasi Kelurahan Dibuka, Klik Sd.ppdbsurabaya.net/pendaftaran

Tren
Mengenal Robot Gaban 'Segede Gaban', Sebesar Apa Bentuknya?

Mengenal Robot Gaban "Segede Gaban", Sebesar Apa Bentuknya?

Tren
Motif Ibu di Tangsel Rekam Video Cabuli Anak Sendiri, Mengaku Diancam dan Dijanjikan Rp 15 Juta

Motif Ibu di Tangsel Rekam Video Cabuli Anak Sendiri, Mengaku Diancam dan Dijanjikan Rp 15 Juta

Tren
Perang Balon Berlanjut, Pembelot Korea Utara Ancam Kirim 5.000 USB Berisi Drama Korea Selatan

Perang Balon Berlanjut, Pembelot Korea Utara Ancam Kirim 5.000 USB Berisi Drama Korea Selatan

Tren
Terdampak Balon Isi Sampah dari Korut, Warga Korsel Bingung Minta Ganti Rugi ke Siapa

Terdampak Balon Isi Sampah dari Korut, Warga Korsel Bingung Minta Ganti Rugi ke Siapa

Tren
Video Viral Bocah Jatuh dari JPO Tol Jatiasih karena Pagar Berlubang, Jasa Marga Buka Suara

Video Viral Bocah Jatuh dari JPO Tol Jatiasih karena Pagar Berlubang, Jasa Marga Buka Suara

Tren
Iuran Tapera Dinilai Belum Bisa Dijalankan, Ini Alasannya

Iuran Tapera Dinilai Belum Bisa Dijalankan, Ini Alasannya

Tren
Maladewa Larang Warga Israel Masuk Negaranya, Solidaritas untuk Palestina

Maladewa Larang Warga Israel Masuk Negaranya, Solidaritas untuk Palestina

Tren
Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Tren
Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com