KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) mengadakan program pemutihan pajak kendaraan mulai Senin (20/5/2024).
Informasi diskon pajak kendaraan bermotor ini diunggah oleh akun resmi Instagram @bapenda_jateng, Minggu (19/5/2024).
"Program Samsat Jateng Special Untung 4x Lipat!!" tulis akun tersebut.
Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Kota Semarang, Jawa Tengah, Dewi Retnani mengatakan, terdapat empat program diskon yang ditawarkan Bapenda.
Menurutnya, masyarakat yang ingin mengikuti pemutihan pajak bisa langsung mendatangi sistem administrasi manunggal satu atap (samsat) terdekat.
"Syaratnya melakukan pendaftaran ke samsat," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/5/2024).
Simak infomasi jadwal dan syarat pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2024 berikut:
Baca juga: Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2024
Program pemutihan atau pembebasan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah berlaku sampai 19 Desember 2024.
Berikut jadwal dan syarat keringanan pajak di Jawa Tengah yang berlaku sejak 20 Mei 2024:
Pemerintah Jawa Tengah mengadakan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor untuk pembelian kedua atau bekas alias BBNKB II.
Dibuka hingga 19 Desember 2024, keringanan ini berlaku bagi kendaraan bermotor dari dalam maupun dari luar Provinsi Jawa Tengah.
Dewi menyampaikan, masyarakat yang tertarik mengikuti pembebasan BBNKB II harus membawa sepeda motor untuk cek fisik.
Wajib pajak juga harus membawa dokumen persyaratan yang meliputi:
Diskon pajak tahun berjalan berlaku bagi masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo hingga 19 Desember 2024.
Menurut Dewi, wajib pajak yang tertib akan mendapatkan keringanan sebesar 2,5 persen untuk kendaraan roda empat, serta 5 persen untuk kendaraan roda dua.