Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah 2024, Simak Syaratnya

Kompas.com - 22/05/2024, 16:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) mengadakan program pemutihan pajak kendaraan mulai Senin (20/5/2024).

Informasi diskon pajak kendaraan bermotor ini diunggah oleh akun resmi Instagram @bapenda_jateng, Minggu (19/5/2024).

"Program Samsat Jateng Special Untung 4x Lipat!!" tulis akun tersebut.

Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Kota Semarang, Jawa Tengah, Dewi Retnani mengatakan, terdapat empat program diskon yang ditawarkan Bapenda.

Menurutnya, masyarakat yang ingin mengikuti pemutihan pajak bisa langsung mendatangi sistem administrasi manunggal satu atap (samsat) terdekat.

"Syaratnya melakukan pendaftaran ke samsat," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/5/2024).

Simak infomasi jadwal dan syarat pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2024 berikut:

Baca juga: Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2024


Jadwal dan syarat pemutihan pajak kendaraan 2024

Program pemutihan atau pembebasan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah berlaku sampai 19 Desember 2024.

Berikut jadwal dan syarat keringanan pajak di Jawa Tengah yang berlaku sejak 20 Mei 2024:

1. Pembebasan BBNKB II

Pemerintah Jawa Tengah mengadakan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor untuk pembelian kedua atau bekas alias BBNKB II.

Dibuka hingga 19 Desember 2024, keringanan ini berlaku bagi kendaraan bermotor dari dalam maupun dari luar Provinsi Jawa Tengah.

Dewi menyampaikan, masyarakat yang tertarik mengikuti pembebasan BBNKB II harus membawa sepeda motor untuk cek fisik.

Wajib pajak juga harus membawa dokumen persyaratan yang meliputi:

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  • Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik baru
  • Kuitansi sebagai bukti jual-beli kendaraan.

2. Diskon pajak tahun berjalan

Diskon pajak tahun berjalan berlaku bagi masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo hingga 19 Desember 2024.

Menurut Dewi, wajib pajak yang tertib akan mendapatkan keringanan sebesar 2,5 persen untuk kendaraan roda empat, serta 5 persen untuk kendaraan roda dua.

Halaman:

Terkini Lainnya

Soroti Kasus Viral Ibu dan Anak Baju Biru di Tangsel, KPAI: Memori Buruk Dapat Melekat pada Korban

Soroti Kasus Viral Ibu dan Anak Baju Biru di Tangsel, KPAI: Memori Buruk Dapat Melekat pada Korban

Tren
Ramai soal Tren Pernikahan Tanpa Rasa Cinta dan Hasrat Seksual di Jepang, Apa Itu?

Ramai soal Tren Pernikahan Tanpa Rasa Cinta dan Hasrat Seksual di Jepang, Apa Itu?

Tren
Perbandingan Ranking FIFA Indonesia Vs Irak, Bakal Duel di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Perbandingan Ranking FIFA Indonesia Vs Irak, Bakal Duel di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Tren
Kronologi Bupati Halmahera Utara Ancam Demonstran Pakai Parang, Berujung Dilaporkan ke Polisi

Kronologi Bupati Halmahera Utara Ancam Demonstran Pakai Parang, Berujung Dilaporkan ke Polisi

Tren
Bukan Mewakili Jumlah Anggota, Ini Makna 12 Bintang Emas yang Ada di Bendera Uni Eropa

Bukan Mewakili Jumlah Anggota, Ini Makna 12 Bintang Emas yang Ada di Bendera Uni Eropa

Tren
Pendaftaran PPDB SD Surabaya 2024 Jalur Zonasi Kelurahan Dibuka, Klik Sd.ppdbsurabaya.net/pendaftaran

Pendaftaran PPDB SD Surabaya 2024 Jalur Zonasi Kelurahan Dibuka, Klik Sd.ppdbsurabaya.net/pendaftaran

Tren
Mengenal Robot Gaban 'Segede Gaban', Sebesar Apa Bentuknya?

Mengenal Robot Gaban "Segede Gaban", Sebesar Apa Bentuknya?

Tren
Motif Ibu di Tangsel Rekam Video Cabuli Anak Sendiri, Mengaku Diancam dan Dijanjikan Rp 15 Juta

Motif Ibu di Tangsel Rekam Video Cabuli Anak Sendiri, Mengaku Diancam dan Dijanjikan Rp 15 Juta

Tren
Perang Balon Berlanjut, Pembelot Korea Utara Ancam Kirim 5.000 USB Berisi Drama Korea Selatan

Perang Balon Berlanjut, Pembelot Korea Utara Ancam Kirim 5.000 USB Berisi Drama Korea Selatan

Tren
Terdampak Balon Isi Sampah dari Korut, Warga Korsel Bingung Minta Ganti Rugi ke Siapa

Terdampak Balon Isi Sampah dari Korut, Warga Korsel Bingung Minta Ganti Rugi ke Siapa

Tren
Video Viral Bocah Jatuh dari JPO Tol Jatiasih karena Pagar Berlubang, Jasa Marga Buka Suara

Video Viral Bocah Jatuh dari JPO Tol Jatiasih karena Pagar Berlubang, Jasa Marga Buka Suara

Tren
Iuran Tapera Dinilai Belum Bisa Dijalankan, Ini Alasannya

Iuran Tapera Dinilai Belum Bisa Dijalankan, Ini Alasannya

Tren
Maladewa Larang Warga Israel Masuk Negaranya, Solidaritas untuk Palestina

Maladewa Larang Warga Israel Masuk Negaranya, Solidaritas untuk Palestina

Tren
Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Tren
Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com