Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Hukum Pidana?

Kompas.com - 13/06/2022, 12:05 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hukum pidana adalah norma atau aturan hukum yang di dalamnya terdapat sanksi berupa pidana.

Adapun pidana, didefinisikan sebagai suatu penderitaan yang diberikan kepada seseorang sebagai sanksi atau hukuman atas perbuatan melanggar hukum pidana.

Dilansir dari buku Pengantar Hukum Indonesia (2016) oleh Djuwityastuti dkk, sanksi pidana dapat mengenai nyawa (pidana mati), kemerdekaan (penjara, kurungan, tutupan), atau harta benda (denda) seseorang.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Hukum: Pengertian, Unsur, dan Sumbernya

Pengertian hukum pidana

C.S.T. Kansil dalam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia (1989), mendefinisikan apa itu hukum pidana.

Menurutnya, hukum pidana adalah hukum yang mengatur pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum, dan diancam hukuman berupa penderitaan atau siksaan.

Sementara Moeljatno, dikutip oleh Eddy O.S. Hiariej dalam buku Prinsip-prinsip Hukum Pidana (2014), mendefinisikan hukum pidana sebagai bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara.

Hukum tersebut mengatur ketentuan tentang perbuatan yang tidak boleh dilakukan, disertai ancaman pidana bagi barang siapa yang melakukan.

Kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan itu, dapat dikenakan sanksi pidana dan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan.

Baca juga: Membandingkan Tuntutan Hukum Kasus Jaksa Pinangki dengan Kasus Pencurian

Sumber hukum pidana

Foto: Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) NTT, Marciana D. Jone saat berdialog dengan para tahanan di Rutan Kelas II B Maumere, Kabupaten Sikka, Senin (6/6/2022).Serafinus Sandi Hayon Jehadu/Kompas.com. Foto: Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) NTT, Marciana D. Jone saat berdialog dengan para tahanan di Rutan Kelas II B Maumere, Kabupaten Sikka, Senin (6/6/2022).

Dilansir dari buku Pengantar Hukum Indonesia (2016), sumber hukum pidana dapat berupa sumber tertulis dan tidak tertulis.

1. Sumber hukum pidana tertulis

Sumber hukum pidana tertulis adalah peraturan hukum pidana yang dikeluarkan oleh lembaga negara pembuat peraturan.

Di Indonesia, sumber hukum tertulis yang paling utama adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

KUHP sendiri terdapat tiga buku, yakni:

  • Buku I tentang Ketentuan Umum: Pasal 1-103
  • Buku II tentang Kejahatan: Pasal 104-488
  • Buku III tentang Pelanggaran: Pasal 489-569

2. Sumber hukum pidana tidak tertulis

Sumber hukum pidana tidak tertulis adalah kebiasaan-kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat tertentu dan menjadi suatu hukum pidana adat. 

Baca juga: Membandingkan Tuntutan Hukum pada Kasus Novel Baswedan dan Kasus Lainnya

Jenis-jenis hukum pidana

Hukum pidana dapat dibagi menjadi dua, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com