Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Membandingkan Tuntutan Hukum pada Kasus Novel Baswedan dan Kasus Lainnya

Kompas.com - 16/06/2020, 18:47 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel Baswedan tak henti-hentinya menyita perhatian publik.

Terbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pelaku penyiraman dengan hukuman 1 tahun penjara. Banyak pihak menilai tuntutan itu sangat ringan jika dibandingkan dengan kasus-kasus lain.

Di antaranya adalah Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) yang mempertanyakan tuntutan tersebut.

"Dalam dakwaan subsider, jaksa memiliki opsi menuntut maksimal tujuh tahun penjara. Alih-alih mengambil pilihan itu, jaksa justru menuntut hukuman hanya satu tahun penjara," kata Pukat.

Lantas, bagaimana perbandingan kasus Novel dengan sejumlah kasus lainnya?

Baca juga: Soal Kasus Novel Baswedan, Pusako: Yang Tak Boleh Dicampuri Presiden adalah Mengubah Fakta

Kasus nenek Asyani

Pada 2014 silam, nasib malang menimpa nenek Asyani, warga Desa Jatibanteng, Situbondo setelah didakwa mencuri dua batang kayu milik PT Perhutani (Persero). 

Kompas.com, 11 April 2015 memberitakan, jaksa menuntut Asyani dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 18 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 1 hari kurungan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo kemudian menjatuhkan vonis satu tahun penjara dengan masa percobaan 15 bulan kepada nenek Asyani.

Selain itu, majelis hakim yang dipimpin Kadek Dedy Arcana juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider satu hari masa kurungan.

"Tak adil, pak hakim tak adil, gule tak salah, Pak (Tidak adil, pak hakim tidak adil, saya tidak bersalah, Pak)," teriak Asyani kepada majelis hakim seusai mengetuk palu putusan, dikutip dari Kompas.com, 23 April 2015.

Baca juga: Kapolri Berkomitmen Tidak Ada Lagi Kasus seperti Nenek Asyani

Penyiraman air keras di Mojokerto

Pada 2017 silam, terjadi kasus penyiraman air keras yang menimpa Dian Wulansari (24) di Mojokerto, Jawa Timur.

Diberitakan Kompas.com, 7 Maret 2017, korban disiram pacarnya, Lamaji (39) karena urusan asmara. Akibatnya, korban mengalami luka bakar parah dan meninggal satu bulan kemudian.

Akibat perbuatannya itu, Lamaji divonis 12 tahun penjara karena terbukti bersalah melanggar Pasal 353 KUHP juncto Pasal 355 ayat (2) KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 15 tahun penjara.

Baca juga: Riki Pelaku Penyiraman Air Keras Berkenalan dengan AL di Facebook

Pelajar curi sandal jepit

Pada Desember 2011, AAL (15), siswa SMK Negeri 3 Kota Palu diadili di Pengadilan Negeri Palu. Siswa SMK kelas I itu didakwa atas tuduhan mencuri sandal jepit butut milik Brigadir Polisi Satu (Briptu) Ahmad Rusdi Harahap, anggota Brimob Polda Sulawesi Tengah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Benarkah Rupiah Melemah Bisa Menyebabkan Inflasi di Indonesia? Ini Kata Pakar

Benarkah Rupiah Melemah Bisa Menyebabkan Inflasi di Indonesia? Ini Kata Pakar

Tren
Daftar Sementara Atlet Indonesia yang Lolos ke Olimpiade Paris 2024, Sudah 17 Orang

Daftar Sementara Atlet Indonesia yang Lolos ke Olimpiade Paris 2024, Sudah 17 Orang

Tren
Duduk Perkara TikToker Galihloss Ditangkap Polisi

Duduk Perkara TikToker Galihloss Ditangkap Polisi

Tren
TPA Terbesar di India Kebakaran Selama 24 Jam, Keluarkan Asap Beracun

TPA Terbesar di India Kebakaran Selama 24 Jam, Keluarkan Asap Beracun

Tren
5 Efek Samping Menahan Buang Air Kecil Terlalu Lama

5 Efek Samping Menahan Buang Air Kecil Terlalu Lama

Tren
Sup di Jepang Berumur 79 Tahun Tetap Nikmat dan Aman Dimakan, Apa Rahasianya?

Sup di Jepang Berumur 79 Tahun Tetap Nikmat dan Aman Dimakan, Apa Rahasianya?

Tren
5 Pilihan Ikan Lokal Tinggi Omega 3, Makan Minimal 2 Porsi Seminggu

5 Pilihan Ikan Lokal Tinggi Omega 3, Makan Minimal 2 Porsi Seminggu

Tren
Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 24-25 April 2024

Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 24-25 April 2024

Tren
[POPULER TREN] Musim Kemarau Diprediksi Mundur Mei | Prakiraan Cuaca BMKG 23-24 April

[POPULER TREN] Musim Kemarau Diprediksi Mundur Mei | Prakiraan Cuaca BMKG 23-24 April

Tren
Magnum Indonesia Pastikan Produk Es Krimnya Aman Dikonsumsi

Magnum Indonesia Pastikan Produk Es Krimnya Aman Dikonsumsi

Tren
Amankah Bayi yang Baru Lahir Dipijat? Ini Penjelasan Dokter dan IDAI

Amankah Bayi yang Baru Lahir Dipijat? Ini Penjelasan Dokter dan IDAI

Tren
Kisah Pilu Bayi Sebatang Kara di Gaza, Lahir dari Rahim Ibu yang Meninggal Dunia

Kisah Pilu Bayi Sebatang Kara di Gaza, Lahir dari Rahim Ibu yang Meninggal Dunia

Tren
Apakah Peserta Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Wajib Ikut Trial Test? Ini Jawaban FHCI

Apakah Peserta Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Wajib Ikut Trial Test? Ini Jawaban FHCI

Tren
Apa yang Terjadi jika STNK Tak Diperpanjang Selama Bertahun-tahun? Ini Kata Polisi

Apa yang Terjadi jika STNK Tak Diperpanjang Selama Bertahun-tahun? Ini Kata Polisi

Tren
Viral, Foto Anak Bergelantungan di Dalam Kereta, Ini Tanggapan PT KAI

Viral, Foto Anak Bergelantungan di Dalam Kereta, Ini Tanggapan PT KAI

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com