KOMPAS.com - Setiap penduduk yang sudah menginjak usia 17 tahun atau sudah menikah wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang di dalamnya terdapat Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau biasa disebut sebagai nomor KTP.
Tak hanya penduduk dewasa, anak-anak pun memiliki NIK yang tertulis dalan Kartu Identitas Anak (KIA).
NIK ini merupakan susunan nomor identitas yang terdiri dari 16 digit angka, di mana tidak ada satu orang pun memiliki NIK yang sama.
Baca juga: NIK Jadi NPWP Mulai Tahun Depan, Ini 5 Hal yang Perlu Diketahui
Hal itu sebagaimana mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
"NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia," demikian tertulis dalam UU itu.
Setiap NIK tersusun dari 16 digit angka yang ternyata tidak terbentuk secara acak, melainkan menggunakan pola dan memiliki arti tertentu.
Misalnya nomor KTP adalah 3602041211870001 berarti:
36: kode provinsi
Sebagai informasi, berikut kode 34 provinsi di Indonesia yang urutannya dibedakan berdasarkan gugus pulau:
02: kode kabupaten/kota
04: kode kecamatan
12: tanggal lahir
Khusus untuk tanggal lahir, ada rumus tersendiri yang digunakan. Untuk laki-laki, tanggal lahir ditulis mulai 01-31, normal. Sementara untuk perempuan, tanggal lahir dituliskan dengan ditambah 40.
Misalkan, Anda perempuan dan lahir di tanggal 18, maka di NIK KTP Anda akan tertulis 58 (di bagian angka yang menunjukkan tanggal lahir).
11: bulan lahir
87: dua digit tahun lahir
0001: nomor urut pendaftaran penduduk sesuai tanggal lahir pada hari tersebut yang diproses secara otomatis oleh sistem.
Setelah mengetahui makna di balik susunan NIK, coba periksa NIK Anda sekarang dan perhatikan setiap susunan angkanya.