Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Angka Acak, Ini Arti Kode 16 Digit Angka NIK pada KTP

Kompas.com - 13/06/2022, 07:00 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setiap penduduk yang sudah menginjak usia 17 tahun atau sudah menikah wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang di dalamnya terdapat Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau biasa disebut sebagai nomor KTP.

Tak hanya penduduk dewasa, anak-anak pun memiliki NIK yang tertulis dalan Kartu Identitas Anak (KIA).

NIK ini merupakan susunan nomor identitas yang terdiri dari 16 digit angka, di mana tidak ada satu orang pun memiliki NIK yang sama.

Baca juga: NIK Jadi NPWP Mulai Tahun Depan, Ini 5 Hal yang Perlu Diketahui

Hal itu sebagaimana mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

"NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia," demikian tertulis dalam UU itu.

Arti kode 16 digit NIK

Setiap NIK tersusun dari 16 digit angka yang ternyata tidak terbentuk secara acak, melainkan menggunakan pola dan memiliki arti tertentu.

Misalnya nomor KTP adalah 3602041211870001 berarti:

36: kode provinsi

Sebagai informasi, berikut kode 34 provinsi di Indonesia yang urutannya dibedakan berdasarkan gugus pulau:

  • 11: Aceh
  • 12: Sumatera Utara
  • 13: Sumatera Barat
  • 14: Riau
  • 15: Jambi
  • 16: Sumatera Selatan
  • 17: Bengkulu
  • 18: Lampung
  • 19: Bangka Belitung
  • 21: Kepulauan Riau
  • 31: DKI Jakarta
  • 32: Jawa Bara
  • 33: Jawa Tengah
  • 34: DIY
  • 35: Jawa Timur
  • 36: Banten
  • 51: Bali
  • 52: Nusa Tenggara Barat
  • 53: Nusa Tenggara Timur
  • 61: Kalimantan Barat
  • 62: Kalimantan Tengah
  • 63: Kalimantan Selatan
  • 64: Kalimantan Timur
  • 65: Kalimantan Utara
  • 71: Sulawesi Utara
  • 72: Sulawesi Tengah
  • 73: Sulawesi Selatan
  • 74: Sulawesi Tenggara
  • 75: Gorontalo
  • 76: Sulawesi Barat
  • 81: Maluku
  • 82: Maluku Utara
  • 91: Papua Barat
  • 92: Papua

02: kode kabupaten/kota

04: kode kecamatan

12: tanggal lahir

Khusus untuk tanggal lahir, ada rumus tersendiri yang digunakan. Untuk laki-laki, tanggal lahir ditulis mulai 01-31, normal. Sementara untuk perempuan, tanggal lahir dituliskan dengan ditambah 40.

Misalkan, Anda perempuan dan lahir di tanggal 18, maka di NIK KTP Anda akan tertulis 58 (di bagian angka yang menunjukkan tanggal lahir).

11: bulan lahir

87: dua digit tahun lahir

0001: nomor urut pendaftaran penduduk sesuai tanggal lahir pada hari tersebut yang diproses secara otomatis oleh sistem.

Setelah mengetahui makna di balik susunan NIK, coba periksa NIK Anda sekarang dan perhatikan setiap susunan angkanya.

Baca juga: NIK Jadi NPWP, Semua Orang Wajib Bayar Pajak?

 

NIK tidak dapat diubah

NIK yang sudah dimiliki oleh seorang penduduk tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan berpindah domisili.

Misalnya berpindah kecamatan, kota/kabupaten, atau provinsi dengan kode wilayah yang berbeda.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh.

Berbeda halnya dengan Kartu Keluarga atau KK yang bisa berganti nomor pada saat orang bersangkutan pindah alamat, perubahan status dan transaksi kependudukan lainnya.

"Kode wilayah dibuat pada saat pertama kali NIK diterbitkan," kata Zudan dikutip dari laman Dukcapil Kemdagri.

Ketentuan ini berbeda dengan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang bisa berganti nomor saat pemiliknya berpindah alamat.

Fungsi NIK

Fungsi dari NIK ini pada dasarnya adalah menjadi nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik.

Pelayanan publik yang dimaksud hampir mencakup seluruh aspek kehidupan, mulai dari melamar pekerjaan, mengakses asuransi, mendaftar menikah, membuat surat-surat di kepolisian, membuka rekening perbankan, bahkan untuk mengurus kematian.

Selain itu, tentu masih banyak fungsi dari NIK.

Bahkan terakhir, NIK disebut akan dijadikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai tahun 2023.

Dikutip dari Kompas.com (24/5/2022), Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyebut ada beberapa tujuan menjadikan NIK sebagai NPWP.

Pertama, untuk mempermudah administrasi perpajakan. Maksudnya, seseorang tidak perlu membuat NPWP ketika resmi menjadi Wajib Pajak.

Kedua agar menyederhanakan banyaknya nomor identitas seorang penduduk dalam urusan administrasi.

"Jadi NIK itu unik dan terus dipakai sejak lahir sampai meninggal. Tidak perlu setiap urusan nanti, KTP nomornya lain, paspor lain, pajak lain, bea cukai lain. Pusing lah jadi penduduk Indonesia itu," ujar Sri Mulyani.

Sebelumnya bahkan hingga saat ini, NPWP berbeda dengan NIK. NPWP terdiri dari 15 digit angka yang terdiri dari informasi kode Wajib Pajak (9 digit awal) dan informasi kode administrasi (6 digit terakhir).

Penyederhanaan ini juga merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019, untuk mewujudkan sistem integrasi data kependudukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com