Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapa Saja yang Harus Membayar Rp 1.000 untuk Akses NIK?

Kompas.com - 18/04/2022, 13:30 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Baru-baru ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumumkan kebijakan akses Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan dikenai biaya Rp 1.000.

Hal itu disebut PNBP atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dan negara memperbolehkan adanya PNBP tersebut.

Adapun alasan ditetapkannya biaya jasa pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan tersebut untuk menjaga agar sistem tetap hidup.

Pasalnya, beban pelayanan Dukcapil kian bertambah, sementara APBN terus turun. Selain itu juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan akurasi data.

Lalu, siapa yang akan dibebankan biaya Rp 1.000 per akses NIK?

Dalam acara Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Minggu (17/4/2022), Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan pihak-pihak yang akan dibebankan biaya tersebut.

"Lembaga-lembaga yang sudah bekerjasama dengan Dukcapil yang profit oriented seperti perbankan, asuransi, leasing, lembaga di pasar modal sekuritas, itulah lembaga-lembaga besar termasuk penyelenggara telepon seluler seperti XL, Telkomsel," kata Zudan.

Lanjutnya, mereka dibebankan biaya tersebut karena aksesnya besar dan mereka mendapat banyak keuntungan efisiensi berbagi data yang bersifat verifikasi dari data NIK Dukcapil ini.

Baca juga: Akses NIK Tarifnya Rp 1.000, Apakah Masyarakat Umum Harus Bayar?

Akan tetapi karena mereka profit oriented, ada kemungkinan beban biaya dibebankan kepada masyarakat, bagaimana tanggapannya?

Zudan menjelaskan selama ini di industri perbankan sudah ada biaya-biaya administrasi yang dibebankan kepada masyarakat seperti ATM, buku tabungan, transfer, dan lainnya.

Menurutnya adanya biaya-biaya seperti itu tidak masalah. Dia yakin masyarakat akan memilih bank yang pelayanannya paling bagus dan biayanya paling murah.

"Memang selama ini di industri perbankan, setiap kita transfer itu terkena beban kurang lebih Rp 6.500 kemudian buku tabungan juga kita kena beban, pakai ATM juga kita kena beban, dan bebannya itu jauh lebih tinggi dibanding akses NIK ini jadi setiap kali ada manfaat yang efektif itu sangat wajar kalau masing-masing saling berbagi beban," ujar Zudan.

Baca juga: Akses NIK Bakal Diberlakukan Tarif Rp 1.000, Ini Kata Dukcapil

Siapa yang tidak terkena beban biaya akses NIK?

Zudan juga mengatakan bahwa pihak yang tidak dibebankan tarif NIK ini antara lain kementerian/lembaga pemerintah, pemda, dan lembaga pelayanan publik seperti BPJS Kesehatan dan RSUD.

Mereka tetap gratis setiap mengakses NIK. Zudan berharap masyarakat tidak salah mengartikan semua harus membayar Rp 1.000 setiap mengakses NIK.

Dia juga menjelaskan, dana yang didapatkan dari PNBP atas penarikan biaya NIK tersebut hanya untuk menambah penerimaan agar sistem Dukcapil tetap terjaga, bukan sumber utama pendapatan.

Untuk itu, pihaknya tak memasang target pendapatan dari penarikan biaya Rp 1.000 atas jasa pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com