KOMPAS.com - Pemerintah berencana menerapkan tarif berbayar untuk akses Nomor Induk Kependudukan (NIK) di database kependudukan.
Hal itu dibenarkan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah.
Menurut Zudan, tarif yang bakal diberlakukan, yakni sebesar Rp 1.000 untuk per akses database.
"Betul, untuk akses NIK Rp 1.000," ujar Zudan, seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (15/4/2022).
Baca juga: Akses NIK Bakal Diberlakukan Tarif Rp 1.000, Ini Kata Dukcapil
Dilansir dari dukcapil.kemendagri.go.id, Zudan mengatakan, penerapan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) itu salah satunya bakal dimanfaatkan untuk meningkatkan sistem server Dukcapil Kemendagri.
Adapun kata dia, penerapan PNBP dalam tata kelola pemerintahan di Indonesia sudah berjalan lama.
Misalnya, pendapatan negara bukan pajak yang dikenakan pemerintah untuk pembuatan SIM, perpanjangan STNK, pelat kendaraan bermotor, pembuatan paspor, sertifikat tanah, meminta data di BPS, pengurusan PT, penempatan notaris, pendidikan dan pelatihan pegawai, serta keperluan lainnya.
Baca juga: NIK Tidak Terdaftar dan Tidak Bisa Akses Obat Gratis, Solusinya Apa?
Zudan menyebut, ada ribuan jenis PNBP di Indonesia.
Khusus Dukcapil, kata Zudan, salah satu pertimbangan penerapan tarif NIK atau jasa pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan adalah untuk menjaga sistem Dukcapil tetap hidup.
"Selain itu juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan akurasi data. Sebab, beban pelayanan makin bertambah. Jumlah penduduk dan jumlah lembaga pengguna yang dulu hanya 30 sekarang 5.010 lembaga yang sudah kerja sama, namun anggaran APBN terus turun," ujarnya.
Baca juga: Pria di Bulukumba Meninggal Saat Buat E-KTP, Dirjen Dukcapil: Petugas Bisa Jemput Bola