KOMPAS.com - Pemerintah berencana mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Rencana ini merupakan hasil kolaborasi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil.
Kerja sama soal NIK jadi NPWP ini bertujuan untuk mempermudah administrasi perpajakan dan meminimalisir keruwetan nomor keduanya yang berbeda.
Dilansir dari Kompas.com, (20/5/2022), Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan, penyatuan data NIK jadi NPWP dapat bermanfaat bagi masyarakat.
"Tujuan yang diharapkan adalah terbentuknya data identitas tunggal secara nasional yang dapat mempermudah dan mempercepat layanan publik kepada masyarakat," jelasnya.
Berikut hal yang perlu diketahui soal wacana NIK jadi NPWP:
Baca juga: Pemerintah Integrasikan Data NIK Jadi NPWP, Apa Fungsinya dan Kapan Diberlakukan?
Masih dilansir dari laman yang sama, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, penerapan NIK jadi NPWP akan dimulai pada 2023.
"Insya Allah, 2023, kita akan gunakan sepenuhnya," ujarnya.
Realisasi NIK jadi NPWP ini ditandai dengan penandatanganan kerja sama tentang Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Layanan DJP yang dilakukan oleh DJP dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil.
Meskipun integrasi data NIK jadi NPWP akan diterapkan mulai tahun depan, Suryo mengatakan bahwa hal tersebut bukan otomatis membuat seluruh warga akan dikenai pajak.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.