Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal "Review" Resto Bikin Usaha Bangkrut, Pakar Hukum: Sah tapi Harus Berimbang

Kompas.com - 29/04/2024, 14:00 WIB
Laksmi Pradipta Amaranggana,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Review makanan atau kuliner berujung usaha jadi sepi hingga bangkrut, ramai dibahas oleh warganet.

Dalam unggahan akun @5teV3n_Pe**L, Kamis (25/4/2024) pukul 18.35 WIB, pengunggah menceritakan seorang pemilik usaha kuliner akhirnya bangkrut selepas menerima kritikan atau di-review oleh seorang kreator konten.

Dalam unggahan tersebut, banyak warganet yang mempertanyakan aturan atau etika dalam memberikan review makanan atau usaha tertentu.

Karena saat sebuah review bernada buruk atau negatif, maka restoran berisiko jadi sepi pembeli dan berpeluang jadi bangkrut.

Baca juga: Mengenal Jenis-jenis Lemak dan Makanan yang Menjadi Sumbernya


Penjelasan ahli hukum

Guru Besar Hukum Ekonomi Universitas Sebelas Maret Surakarta, Adi Sulistiyono mengatakan bahwa kreator konten, influencer, maupun chef yang terkait dengan makanan memang dilindungi Undang-Undang (UU) Konsumen, yaitu pada pasal 4 dan 7 UU Nomor 8 Tahun 1999.

Dalam pasal tersebut, konsumen memang diperbolehkan untuk melakukan review terhadap makanan, minuman, atau barang yang dibeli.

Menurut Adi, kritik yang diberikan kepada makanan, minuman, maupun barang yang dibeli sebetulnya secara hukum sah dan dilindungi UU selama review tersebut memang jujur dan diberikan oleh mereka yang ahli di bidangnya.

“Terkait masalah review, di UU ITE sebetulnya juga tidak dapat digunakan untuk melapor karena korban harus berupa 'manusia'. Kalau ini yang dikritik kan makanan atau barang,” ungkap Adi saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (27/4/2024).

Meskipun demikian, Adi tidak membenarkan tindakan kritik berlebihan yang dilakukan terhadap produsen atau pedagang tertentu.

Ia menyarankan agar para influencer, food vlogger, kritikus makanan, atau chef agar tidak membagikan kritik yang terlalu buruk apabila menemui makanan atau barang yang memang betul-betul tidak baik atau kurang enak.

Selain itu, Adi juga menuturkan bahwa review yang diberikan juga harus menyertakan kelebihan yang dimiliki oleh restoran tersebut agar berimbang.

Di sisi lain, Adi menekankan kepada pelaku bisnis yang menjual makanan untuk all out atau totalitas dalam membangun usahanya.

“Jadi saran saya untuk pelaku bisnisnya juga harus all out, baik dari segi kebersihan, pengemasan, rasanya, sampai manajemennya. Apabila ada kritik bisa ditanggapi selagi tidak mengandung fitnah,” kata Adi.

Baca juga: Siomay Ranking 1 Makanan Terbaik di Asia Tenggara 2024 Versi Taste Atlas

Pendapat chef hotel

Chef & Beverage Manager Hotel Grandhika Semarang, Teguh Firmanto juga angkat suara soal kasus review buruk yang berpotensi menjatuhkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Chef Teguh mengatakan bahwa sebenarnya di bidang food and beverage (FnB) memang butuh kritik dari orang lain.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com