Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Hukum Pidana?

Kompas.com - 13/06/2022, 12:05 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hukum pidana adalah norma atau aturan hukum yang di dalamnya terdapat sanksi berupa pidana.

Adapun pidana, didefinisikan sebagai suatu penderitaan yang diberikan kepada seseorang sebagai sanksi atau hukuman atas perbuatan melanggar hukum pidana.

Dilansir dari buku Pengantar Hukum Indonesia (2016) oleh Djuwityastuti dkk, sanksi pidana dapat mengenai nyawa (pidana mati), kemerdekaan (penjara, kurungan, tutupan), atau harta benda (denda) seseorang.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Hukum: Pengertian, Unsur, dan Sumbernya

Pengertian hukum pidana

C.S.T. Kansil dalam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia (1989), mendefinisikan apa itu hukum pidana.

Menurutnya, hukum pidana adalah hukum yang mengatur pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum, dan diancam hukuman berupa penderitaan atau siksaan.

Sementara Moeljatno, dikutip oleh Eddy O.S. Hiariej dalam buku Prinsip-prinsip Hukum Pidana (2014), mendefinisikan hukum pidana sebagai bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara.

Hukum tersebut mengatur ketentuan tentang perbuatan yang tidak boleh dilakukan, disertai ancaman pidana bagi barang siapa yang melakukan.

Kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan itu, dapat dikenakan sanksi pidana dan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan.

Baca juga: Membandingkan Tuntutan Hukum Kasus Jaksa Pinangki dengan Kasus Pencurian

Sumber hukum pidana

Foto: Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) NTT, Marciana D. Jone saat berdialog dengan para tahanan di Rutan Kelas II B Maumere, Kabupaten Sikka, Senin (6/6/2022).Serafinus Sandi Hayon Jehadu/Kompas.com. Foto: Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) NTT, Marciana D. Jone saat berdialog dengan para tahanan di Rutan Kelas II B Maumere, Kabupaten Sikka, Senin (6/6/2022).

Dilansir dari buku Pengantar Hukum Indonesia (2016), sumber hukum pidana dapat berupa sumber tertulis dan tidak tertulis.

1. Sumber hukum pidana tertulis

Sumber hukum pidana tertulis adalah peraturan hukum pidana yang dikeluarkan oleh lembaga negara pembuat peraturan.

Di Indonesia, sumber hukum tertulis yang paling utama adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

KUHP sendiri terdapat tiga buku, yakni:

  • Buku I tentang Ketentuan Umum: Pasal 1-103
  • Buku II tentang Kejahatan: Pasal 104-488
  • Buku III tentang Pelanggaran: Pasal 489-569

2. Sumber hukum pidana tidak tertulis

Sumber hukum pidana tidak tertulis adalah kebiasaan-kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat tertentu dan menjadi suatu hukum pidana adat. 

Baca juga: Membandingkan Tuntutan Hukum pada Kasus Novel Baswedan dan Kasus Lainnya

Jenis-jenis hukum pidana

Hukum pidana dapat dibagi menjadi dua, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil.

Hukum pidana materiil dan formil

Hukum pidana materiil memuat aturan-aturan tentang perbuatan yang diancam pidana, pihak-pihak yang dapat dipidana, serta sanksi pidana yang dapat dijatuhkan.

Hukum pidana materiil Indonesia secara umum diatur di dalam KUHP.

Sementara itu, hukum pidana formil adalah aturan terkait cara-cara negara melaksanakan haknya untuk mengenakan pidana.

Hukum pidana formil disebut juga dengan hukum acara pidana dan diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga: Berkaca dari Kasus Djoko Tjandra, Mengapa Penegak Hukum Justru Melanggar Hukum?

Demonstrasi menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) berakhir ricuh di tol dalam kota, Slipi, Jakarta Barat, Senin (30/9/2019). Akibat kericuhan ini tol dalam kota di kawasan Slipi lumpuh total.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Demonstrasi menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) berakhir ricuh di tol dalam kota, Slipi, Jakarta Barat, Senin (30/9/2019). Akibat kericuhan ini tol dalam kota di kawasan Slipi lumpuh total.

Hukum pidana umum dan khusus

Selain hukum pidana materiil dan formil, hukum pidana dibagi juga menjadi hukum pidana umum dan khusus.

Hukum pidana umum berlaku bagi setiap orang tanpa terkecuali. Misalnya, KUHP, Undang-Undang Lalu Lintas, Undang-Undang Terorisme, dan sebagainya.

Berbeda dengan hukum pidana khusus yang hanya berlaku bagi golongan tertentu atau untuk jenis perbuatan tertentu.

Misalnya, hukum pidana militer, hukum pidana korupsi, hukum pidana ekonomi, dan sebagainya.

Baca juga: Ramai Pertanyaan Hukum Cover Lagu di YouTube, Ini Kata Pengamat Musik

Asas-asas hukum pidana

Asas berlakunya hukum pidana dibedakan menjadi dua, yakni menurut waktu dan tempat.

1. Asas hukum pidana menurut waktu

Berlakunya hukum pidana harus berlandaskan kepada asas legalitas dan asas retroaktif.

Pertama, asas legalitas atau nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenale, yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP.

Artinya, tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.

Baca juga: Ramai soal Korban Begal Jadi Tersangka di Lombok, Ini Kata Ahli Pidana

Tujuan asas ini untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah tindakan sewenang-wenang pemerintah.

Kedua, asas retroaktif yang terdapat dalam Pasal 1 ayat (2) KUHP.

Asas ini memungkinkan apabila ada perubahan peraturan perundang-undangan dan pelaku tindak pidana belum dijatuhi putusan berkekuatan hukum tetap, maka dipakai aturan yang paling menguntungkan pelaku.

Baca juga: Selain Kakek Samirin, Ini 4 Kasus Hukum yang Sempat Menimpa Lansia

Delapan pelaku pembakaran Darwin Sitepu, berinisial FS (37), ISS (42), LS (26), ABS (33), PS (55), SS (25), MAS (39) dan EDS (33) dikenakan pasal 340 sub pasal 338 dan atau pasal 187 ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.KOMPAS.COM/DEWANTORO Delapan pelaku pembakaran Darwin Sitepu, berinisial FS (37), ISS (42), LS (26), ABS (33), PS (55), SS (25), MAS (39) dan EDS (33) dikenakan pasal 340 sub pasal 338 dan atau pasal 187 ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.

 

2. Asas hukum pidana menurut tempat

Menurut tempat, hukum pidana memiliki empat asas, yaitu teritorial, nasional aktif, nasional pasif, dan universal.

Pertama, asas teritorial, yakni hukum pidana Indonesia berlaku terhadap semua tindak pidana yang dilakukan dalam wilayah Indonesia.

Wilayah Indonesia yang dimaksud adalah wilayah daratan dari Sabang sampai Merauke termasuk laut dan udara, kapal berbendera Indonesia, dan pesawat udara milik maskapai Indonesia.

Asas ini berlaku untuk setiap orang tanpa memandang kewarganegaraannya.

Baca juga: Hukuman Mati Koruptor yang Selalu Jadi Wacana

Kedua, asas nasional aktif yaitu hukum pidana Indonesia berlaku  terhadap semua tindak pidana yang dilakukan warga negara Indonesia (WNI) di luar wilayah Indonesia.

Dapat dikatakan, melalui asas nasional aktif, hukum pidana Indonesia selalu mengikuti WNI di manapun berada.

Asas yang ketiga adalah asas nasional pasif. Artinya, hukum pidana Indonesia berlaku untuk semua tindak pidana di luar wilayah Indonesia yang menyerang kepentingan negara.

Baca juga: Eks Koruptor Jadi Komisaris BUMN, Bagaimana Aturannya?

Asas ini mengikat WNI ataupun warga negara asing (WNA) yang berada di luar wilayah Indonesia dan mengganggu kepentingan negara.

Misalnya, pemalsuan mata uang, perangko, atau surat berharga yang dikeluarkan pemerintah Indonesia.

Terakhir, asas universal, yakni hukum pidana Indonesia berlaku untuk semua tindak pidana di dalam atau di luar wilayah Indonesia yang menyerang kepentingan internasional.

Baca juga: Hukum Perang Berdasarkan International Humanitarian Law, Sipil Tak Boleh Diserang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Lari atau Bersepeda, Mana yang Lebih Cepat Menurunkan Berat Badan?

Lari atau Bersepeda, Mana yang Lebih Cepat Menurunkan Berat Badan?

Tren
Manfaat Daun Gatal Papua, Diklaim Ampuh Atasi Pegal dan Lelah

Manfaat Daun Gatal Papua, Diklaim Ampuh Atasi Pegal dan Lelah

Tren
Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, Petir, dan Kilat 26-27 April 2024

Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, Petir, dan Kilat 26-27 April 2024

Tren
[POPULER TREN] Jalan Kaki untuk Menurunkan Berat Badan | Kenaikan UKT Unsoed

[POPULER TREN] Jalan Kaki untuk Menurunkan Berat Badan | Kenaikan UKT Unsoed

Tren
Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Tren
Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Tren
Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Tren
Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Tren
Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Tren
Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Tren
Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Tren
Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Tren
20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

Tren
Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com