Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Perang Berdasarkan International Humanitarian Law, Sipil Tak Boleh Diserang

Kompas.com - 28/02/2022, 12:30 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Perang bisa terjadi di antara siapa saja, sejak zaman dahulu, saat ini, bahkan di masa yang akan datang.

Perang disebut menjadi cara yang dilakukan oleh manusia untuk mempertahankan diri jika terjadi ketidaksesuaian atau gesekan dengan pihak yang lain.

Hal itu menyebabkan jatuhnya banyak kerugian bahkan korban jiwa, baik di pihak penyerang maupun yang diserang.

Baca juga: Sejarah Konflik Rusia Vs Ukraina

Demi mengatur agar perang berjalan dengan semestinya dan tidak merugikan pihak yang luas, terutama pihak- yang tidak terlibat langsung dengan perang, maka dibentuklah aturan-aturan perang.

Salah satu dari sejumlah hukum perang yang ada di dunia adalah International Humanitarian Law (IHL).

IHL diprakarsai oleh adanya Konvensi Jenewa 1864 yang juga membahas bagaimana semestinya perang berjalan.

Baca juga: Daftar Negara Terbesar di Dunia, Rusia Capai 11 Persen Daratan Dunia

Perlindungan terhadap masyarakat sipil

Sebuah pengangkut personel lapis baja terbakar dan kendaraan utilitas ringan yang rusak ditinggalkan setelah pertempuran di Kharkiv, Ukraina, Minggu (27/2/2022). Pemerintah kota mengatakan bahwa pasukan Ukraina terlibat dalam pertempuran dengan pasukan Rusia yang memasuki kota terbesar kedua di negara itu pada Minggu .AP PHOTO/MARIENKO ANDREW Sebuah pengangkut personel lapis baja terbakar dan kendaraan utilitas ringan yang rusak ditinggalkan setelah pertempuran di Kharkiv, Ukraina, Minggu (27/2/2022). Pemerintah kota mengatakan bahwa pasukan Ukraina terlibat dalam pertempuran dengan pasukan Rusia yang memasuki kota terbesar kedua di negara itu pada Minggu .

Dilansir dari laman Komite Internasional Palang Merah ICRC, pada intinya IHL fokus untuk melindungi mereka kelompok yang tidak terlibat secara langsung dalam peperangan atau mereka yang terlibat tapi tak lagi memiliki kemampuan untuk berperang.

Misalnya masyarakat sipil, anak-anak, lansia, petugas medis, juga tentara yang tengah jatuh sakit.

Siapa yang harus diserang dan siapa yang harus dilindungi harus bisa dipisahkan dengan jelas.

Baca juga: Spesifikasi Tank Amfibi BMP-3F Buatan Rusia, Kendaraan Tempur Tercanggih Korps Marinir TNI AL

Secara lebih rinci, berikut ini 4 poin utama dalam IHL:

1. Masyarakat tidak boleh diserang

Masyarakat umum tidak boleh menjadi sasaran perang, ini poin yang paling utama di dalam IHL.

Jika penyerangan terhadap sipil dilakukan, maka telah terjadi yang disebut dengan kejahatan perang.

Semua upaya harus dikerahkan untuk menghindari jatuhnya korban jiwa dari kalangan sipil, atau rusaknya hal-hal esensial yang berurusan dengan kebutuhan hidup warga sipil sehari-hari.

Misalnya ladang pertanian, peternakan, pasar, fasilitas umum, dan sebagainya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com