Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diskon Hukuman Para Koruptor, Apa yang Terjadi?

Kompas.com - 02/08/2021, 12:05 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Sejumlah terdakwa kasus korupsi mendapatkan diskon pengurangan hukuman baru-baru ini.

Selain Jaksa Pinangki, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memberikan pengurangan hukuman kepada Djoko Soegiarto Tjandra.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Pinangki dengan hukuman 10 tahun penjara. Namun, majelis hakim PT DKI Jakarta yang diketuai Muhamad Yusuf  memangkas hukuman Pinangki menjadi 4 tahun penjara.

Diketahui, Pinangki terbukti melakukan tiga tindak pidana sekaligus, yaitu menerima suap, melakukan pencucian uang, dan melakukan pemufakatan jahat terkait pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Deretan Tersangka dalam Kasus Pelarian Djoko Tjandra...

Sementara itu, Djoko S Tjandra mendapatkan potongan hukuman 1 tahun penjara, dari sebelumnya 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun.

Sebelumnya, KPK mencatat adanya 20 koruptor yang mendapatkan keringanan hukuman sepanjang 2019-2020.

Di antaranya yakni pengacara OC Kaligis, mantan Ketua DPD Irman Gusman, mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, Andi Zulkarnain Mallarangeng, hingga petinggi Lippo Group Billy Sindoro.

Lantas, apa yang terjadi, mengapa para narapidana kasus korupsi justru mendapatkan potongan hukuman?

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai, ada tiga faktor yang menyebabkan terjadinya tren pengurangan masa hukuman para koruptor tersebut.

Faktor tersebut yakni:

  • Pensiunnya Artidjo Alkostar dari Mahkamah Agung (MA)
  • Kepemimpinan KPK saat ini, dan
  • Revisi UU KPK

Baca juga: Berkaca dari Jaksa Pinangki, Mengapa Sejumlah Orang Suka Operasi Plastik?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com