Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus SIM yang Hilang

Kompas.com - 13/06/2022, 16:01 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu identitas yang wajib dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor.

SIM merupakan bagian identitas penting bagi pengendara kendaraan bermotor dan harus dibawa setiap berkendara.

Apabila tidak membawa SIM ketika berkendara dan tertangkap pihak polisi, maka nantinya akan diberikan hukuman tilang dan denda.

Namun, jika terjadi kehilangan SIM, masyarakat diminta untuk tidak perlu panik untuk mengurusnya.

Karena masyarakat dapat mengurusnya sendiri dan akan mendapatkan SIM pengganti yang dapat digukan kembali ketika berkendara.

Lalu, bagaimana cara mengurus SIM yang hilang?

Baca juga: Cara Daftar SIM Secara Online Melalui Aplikasi

Persyaratan mengurus SIM hilang

Dikutip dari laman Indonesiabaik.id, masyarakat dapat mengurus SIM hilang melalui kantor Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat.

Namun sebelumnya, masyarakat harus membuat laporan kehilangan terlebih dahulu di kantor polisi terdekat, seperti di Polsek atau Polres.

Surat keterangan kehilangan yang diterbitkan nantinya akan menjadi bukti jika pelapor pernah memiliki SIM.

Berikut beberapa dokumen yang harus dipersiapkan:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan KTP asli.
  2. Fotokopi SIM yang hilang jika ada.
  3. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
  4. Surat keterangan kehingan dari kantor polisi.

Baca juga: Biaya Perpanjangan SIM A

Tata cara mengurus SIM yang hilang

Setelah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengurus SIM yang hilang, selanjutnya datangi kantor Satpas terdekat.

Melalui kantor Satpas nantinya akan dilakukan pengurusan administrasi, pengambilan gambar dan penerbitan SIM baru.

Sebelum melakukan pendaftaran untuk SIM yang hilang, pastikan terlebih dahulu masa berlaku SIM tersebut belum habis.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Datang ke kantor Satpas terdekat.
  2. Ambil formulir pendaftaran.
  3. Isi formulir pendaftaran secara lengkap.
  4. Bawa dokumen persyaratan dan formulir pendaftaran kepada petugas untuk diperiksa.
  5. Setelah itu akan diarahkan untuk pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan untuk SIM baru.
  6. Tunggu hingga SIM selesai dicetak dan diberikan petugas.

Baca juga: Jenis Kendaraan yang Menggunakan SIM A

Biaya mengurus SIM hilang

Perlu diingat, jika terdapat biaya yang perlu dibayarkan untuk mengurus SIM hilang.

Biaya untuk mengurus SIM hilang sama dengan biaya untuk melakukan perpanjang SIM.

Berikut biaya yang dibayarkan untuk mengurus SIM yang hilang:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM B1: Rp 80.000
  • SIM B2: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM C1: Rp 75.000
  • SIM C2: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000
  • SIM D1: Rp30.000 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Apakah Terlambat 1 Hari Membayar BPJS Kesehatan Terkena Denda? Ini Penjelasannya

Apakah Terlambat 1 Hari Membayar BPJS Kesehatan Terkena Denda? Ini Penjelasannya

Tren
Mengenal Isfahan, Kota Bersejarah yang Jadi Target Serangan Israel ke Iran

Mengenal Isfahan, Kota Bersejarah yang Jadi Target Serangan Israel ke Iran

Tren
7 Jenis Obat Potensial Tingkatkan Risiko Anemia Aplastik, Tak Boleh Dipakai Sembarangan

7 Jenis Obat Potensial Tingkatkan Risiko Anemia Aplastik, Tak Boleh Dipakai Sembarangan

Tren
Resmi, Ada 26.319 Lowongan Kerja untuk PPPK dan CASN Kementerian PUPR 2024

Resmi, Ada 26.319 Lowongan Kerja untuk PPPK dan CASN Kementerian PUPR 2024

Tren
Unas Bentuk Tim Pencari Fakta Selidiki Dugaan Pencatutan Nama oleh Kumba Digdowiseiso

Unas Bentuk Tim Pencari Fakta Selidiki Dugaan Pencatutan Nama oleh Kumba Digdowiseiso

Tren
Kenali Waktu Terbaik dan Terburuk untuk Minum Air Kelapa

Kenali Waktu Terbaik dan Terburuk untuk Minum Air Kelapa

Tren
Terbaru, 40.839 Lowongan Kerja untuk PPPK dan CASN Kemensos 2024

Terbaru, 40.839 Lowongan Kerja untuk PPPK dan CASN Kemensos 2024

Tren
Orang yang Langsung S2 Setelah Sarjana Disebut Minim Performa Kerja, Pengamat Buka Suara

Orang yang Langsung S2 Setelah Sarjana Disebut Minim Performa Kerja, Pengamat Buka Suara

Tren
Ini Alasan Mengapa Perempuan Tak Boleh Tidur 2 Jam Setelah Melahirkan Normal

Ini Alasan Mengapa Perempuan Tak Boleh Tidur 2 Jam Setelah Melahirkan Normal

Tren
Kumpulan Twibbon dan Ucapan Hari Kartini 21 April 2024

Kumpulan Twibbon dan Ucapan Hari Kartini 21 April 2024

Tren
5 Bahaya Menahan Kentut, Bisa Keluar dari Mulut

5 Bahaya Menahan Kentut, Bisa Keluar dari Mulut

Tren
Mengenal Tinitus, Kondisi Ketika Telinga Berdenging, Apa Penyebabnya?

Mengenal Tinitus, Kondisi Ketika Telinga Berdenging, Apa Penyebabnya?

Tren
Psikiater Nutrisi Ungkap 5 Sarapan Favorit, Bantu Siapkan Otak dan Mental Seharian

Psikiater Nutrisi Ungkap 5 Sarapan Favorit, Bantu Siapkan Otak dan Mental Seharian

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 20-21 April 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 20-21 April 2024

Tren
[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Murni Tanpa Gula | Israel Serang Iran

[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Murni Tanpa Gula | Israel Serang Iran

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com