Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - Diperbarui 27/11/2022, 12:17 WIB

KOMPAS.com - Hukum adalah suatu kaidah atau aturan yang mengikat masyarakat.

Melalui hukum, penguasa dapat mengontrol tingkah laku masyarakat, sehingga ketertiban umum bisa diraih.

Hukum diklasifikasikan ke dalam beberapa golongan, mulai dari sumber, bentuk, sifat, tempat berlaku, waktu berlaku, dan sebagainya.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Hukum: Pengertian, Unsur, dan Sumbernya

Berikut macam-macam atau penggolongan hukum:

Menurut sumbernya

Sumber hukum adalah asal mula hukum, yakni segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan hukum sehingga mempunyai kekuatan mengikat.

Menurut Rahman Amin dalam bukunya Pengantar Hukum Indonesia (2019), sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat melakukan, menimbulkan aturan hukum, serta dapat dilihat, dirasakan, atau diketahui.

Penggolongan hukum menurut sumbernya ada dua, yaitu hukum materiil dan hukum formal. Berikut penjelasannya:

1. Hukum materiil

Sumber hukum materiil adalah sumber dari mana materi hukum diambil. Hukum ini menjadi faktor yang membantu menentukan isi atau materi hukum.

Contohnya, nilai agama, kesusilaan, akal budi, jiwa bangsa, hubungan sosial, kekuatan politik, dan sebagainya.

Indonesia memiliki Pancasila yang tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD NRI 1945 sebagai sumber hukum materiil.

Baca juga: Hukum Perang Berdasarkan International Humanitarian Law, Sipil Tak Boleh Diserang

Ilustrasi hukuman mati di IndonesiaWikimedia Commons Ilustrasi hukuman mati di Indonesia

2. Hukum formal

Sumber hukum formal adalah sumber suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Sumber ini meliputi lima hal:

a. Undang-Undang

Undang-Undang meliputi peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh penguasa.

Di Indonesia, jenis peraturan perundang-undangan ini diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, yang meliputi:

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945)
  • Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR)
  • Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti undang-Undang (Perppu)
  • Peraturan Pemerintah (PP)
  • Peraturan Presiden (Perpres)
  • Peraturan Daerah Provinsi
  • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

b. Kebiasaan

Kebiasaan adalah perbuatan manusia atau lembaga yang dilakukan secara berulang-ulang.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+