Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Muda Vs Kelapa Tua | Cara Perpanjang STNK jika Pemilik Asli Kendaraan Meninggal Dunia

Kompas.com - 30/04/2024, 05:30 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Populer Tren sepanjang Senin (29/4/2024) hingga Selasa (30/4/2024) pagi adalah manfaat air kelapa muda vs kelapa tua dan cara perpanjang STNK jika pemilik asli kendaraan meninggal dunia.

Air kelapa mengandung banyak nutrisi yang dibutuhkan tubuh, terutama berbagai jenis mineral.

Namun, adakah perbedaan manfaat antara air kelapa muda dan air kelapa tua?

Berikut populer Tren selengkapnya:

1. Manfaat air kelapa muda vs kelapa tua

Air kelapa memiliki kandungan nutrisi seperti potasium, sodium, elektrolit, kalsium, dan vitamin C.

Masyarakat Indonesia umumnya mengonsumsi air kelapa muda. Padahal, air kelapa tua ternyata juga memiliki manfaat bagi kesehatan.

Kelapa tua berwarna coklat biasanya dipanen pada umur 11–12 bulan. Sementara kelapa muda berwarna hijau berumur kurang dari 7 bulan.

Lalu, apa manfaat serta perbedaan antara air kelapa muda dan air kelapa tua?

Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

2. Cara perpanjang STNK jika pemilik asli kendaraan meninggal dunia

Untuk memperpanjang pajak STNK tahunan maupun lima tahunan, pemilik kendaraan harus menyiapkan syarat berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan, baik yang asli maupun fotokopi.

Lantas, bagaimana dengan pemiliik kendaraan yang telah meninggal dunia namun STNK belum sempat dibalik nama atas orang lain?

Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan, masyarakat wajib menggunakan KTP asli pemilik kendaraan apabila hendak melakukan pembayaran pajak STNK.

Jika belum sempat diganti nama, maka berikut cara-caranya:

Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

3. 3 Artefak Majapahit yang ditemukan di AS senilai Rp 6,5 miliar

Tiga artefak langka dari kerajaan Majapahit yang dicuri dikembalikan ke Indonesia oleh kejaksaan wilayah Manhattan, New York, Amerika Serikat pada Jumat (26/4/2024).

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com