Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isi Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres 2024 dari Bawaslu, KPU, dan Ketiga Paslon

Kompas.com - 17/04/2024, 13:15 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Kesimpulan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD

Paslon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud menyoroti tindakan nepotisme yang dilakukan Jokowi dalam proses Pilpres 2024 untuk memastikan putra sulungnya Gibran maju sebagai cawapres. Hal ini disebut sebagai pelanggaran konstitusi yang seharusnya diusut dan diadili MK.

Lalu, Ganjar-Mahfud menyebut ada tindakan nepotisme yang dilakukan untuk menyiapkan jaringan yang mengatur jalannya pilpres.

Selain itu, tindakan nepotisme juga dilakukan untuk memastikan agar Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024 dalam satu putaran.

Secara keseluruhan, kubu paslon nomor urut 3 menyebut adanya abuse of power yang dilakukan oleh pihak istana dalam proses Pemilu 2024.

Ini terlihat dari empat menteri Kabinet Indonesia Maju yang hadir ke sidang MK namun tidak menjawab pertanyaan terkait politisasi bantuan sosial (bansos) secara substantif.

Persoalan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU juga disoroti tim hukum Ganjar-Mahfud dalam kesimpulan sidang MK.

Kesimpulan kubu Prabowo-Gibran

Paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran menyebut permohonan sengketa Pilpres 2024 dari kedua kubu salah alamat karena MK dianggap hanya berwenang mengadili sengketa hasil pemilu yang berkisar pada perolehan suara.

Kubu Prabowo-Gibran menyebut, kedua pihak pemohon gagal membuktikan kecurangan Pilpres 2024, tindakan nepotisme, dan penyalahgunaan bansos dalam sidang sengketa MK.

Saksi dan ahli yang dihadirkan kedua kubu lawan diyakini gagal membuktikan kecurangan pemilu untuk meminta pemilu diulang dan pencalonan Prabowo-Gibran dianggap tidak sah.

Bukti-bukti yang dibawa ke sidang MK juga disebut tidak cukup mendukung dalil terjadinya pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilpres 2024.

Baca juga: Isi Tuntutan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud pada Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Kesimpulan KPU

KPU dalam sidang sengketa Pilpres 2024 sudah menyerahkan total 139 alat bukti, terdiri dari perkara 1 sebanyak 68 alat bukti dan perkara 2 sejumlah 71 alat bukti. Selain itu, ada alat bukti tambahan berupa formulir D yang menunjukkan kejadian khusus saat pelaksanaan pemilu di setiap kecamatan.

Dikutip dari situs MK, Komisioner KPU Mochamad Afifuddin menegaskan dalil pemohon dan fakta dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 tidak terbukti benar.

KPU melalui kesimpulannya menyampaikan agar MK memutuskan permohonan pemohon tidak dapat diterima dan menolak seluruh permohonan pemohon.

KPU juga berharap MK dapat mengesahkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang memutuskan pemenang Pemilu 2024, termasuk menetapkan kemenangan Prabowo-Gibran.

Afif mengatakan pihaknya telah membantah dalil-dalil yang dimohonkan oleh pemohon dengan alat bukti yang disampaikan.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com