Sementara itu, Komisioner KPU Idham Holik menyatakan alat bukti yang diberikan KPU akan memperkuat permohonan para pemohon tidak sesuai fakta Pilpres 2024.
Dia menyebut KPU meyakini pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024 berupa pemungutan, penghitungan, rekapitulasi, dan penetapan hasil pemilu itu berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Karena itu, permohonan para pemohon tidak mengubah keputusan KPU mengenai penetapan hasil pemilu.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan pihaknya menuliskan kesimpulan hasil sidang MK berupa proses pendaftaran cawapres ke Pilpres 2024, pelanggaran pemilu, dan penyaluran bansos.
Dilansir dari Kompas.com (16/4/2024), kesimpulan itu juga berisi kinerja Bawaslu dalam melakukan pencegahan dan penindakan kecurangan pemilu serta tindakan yang dilakukan instansi tersebut atas dugaan pelanggaran yang didalilkan para pemohon ke MK.
Bagja menekankan, kinerja Bawaslu terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 dilakukan tidak hanya terpusat oleh Bawaslu RI namun juga dikerjakan bersama seluruh jajaran di daerah.
(Sumber: Kompas.com/Vitorio Mantalean | Editor: Ihsanuddin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.