KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memutuskan merevisi peraturan aturan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan barang bawaan pribadi penumpang.
Keputusan ini berdasarkan hasil rapat koordinasi terbatas Tingkat Menteri Bidang Perekonomian yang dilaksanakan pada Selasa (16/4/2024).
"Menteri Koordinator Bidang Perekonomian memutuskan untuk merevisi aturan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan barang pribadi penumpang," kata Direktur Impor Arif Sulistiyo, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/4/2024).
Kemendag juga bakal mengevaluasi aturan pembatasan impor barang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03 Tahun 2024.
"Hasil rakortas menyepakati bahwa Permendag 36/2023 jo 3/2024 akan direvisi, jadi bukan dicabut," ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Budi Santoso kepada Kompas.com, Rabu.
Menurut Budi, revisi aturan barang bawaan dari luar negeri itu akan diselesaikan dalam waktu sesegera mungkin.
Nantinya, kebijakan baru dapat dilaksanakan setelah diterbitkan perubahan Permendag 36 yang saat ini sedang proses.
"Kami saat ini secara maraton sedang menyusun Perubahan Permendag Nomor 36 karena melibatkan banyak Kementerian dan Lembaga," kata Budi.
Baca juga: Inilah Barang Bawaan Penumpang yang Dibatasi dan Sebaiknya Dilaporkan ke Bea Cukai, Apa Saja?
Menurut Budi, revisi aturan barang bawaan dari luar negeri akan mencakup 3 hal, berikut di antaranya:
Pihaknya mengatakan, revisi dan evaluasi tersebut dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi PMI.
Sebelumnya, aturan pembatasan barang bawaan dari luar negeri bagi PMI diatur dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sempat mendapat protes dari warganet, pekerja migran, dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Aturan tersebut menimbulkan protes karena beberapa barang milik pekerja migran banyak tertahan di pelabuhan akibat adanya peraturan pembatasan tersbebut.
Dilansir dari Kompas.id, Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, aturan tersebut merugikan pekerja migran karena dicurigai mengirim barang ke Indonesia itu untuk bisnis, dagang, atau jastip (jasa titipan).
Padahal pekerja migran umumnya mengirim barang ke Indonesia sebagai bentuk oleh-oleh.
Baca juga: Aturan Bagasi Kereta, Ada Denda jika Barang Bawaan Melebihi Ketentuan