"Tapi wewenangnya (tetap) pada Yang Mulia Majelis Hakim. Tapi sebagai sahabat pengadilan seperti masyarakat yang lain, Ibu (Megawati) menuliskan pikirannya termasuk opininya di Harian Kompas. Saya kira semua orang melihat situasi ini," jelas Ganjar.
Baca juga: Manuver Surya Paloh, Buka Peluang Dialog dengan Megawati dan Bertemu Jokowi
Berbeda dengan Anies dan Ganjar, Kuasa hukum tim Prabowo-Hibran, Otto Hasibuan justru mengkritik langkah Megawati yang memberikan dokumen amicus curiae.
Menurutnya, amicus curiae semestinya tidak diberikan oleh pihak yang berada dalam sebuah perkara.
Amicus curiae seharusnya diberikan oleh orang-orang yang independen dan tidak memiliki keterkaitan dengan pihak yang sedang ada dalam perkara.
Otto berpendapat, status Megawati sebagai ketua umum partai politik (parpol) yang mengusung Ganjar-Mahfud tidak dapat dilepaskan dari keterikatan dalam sengketa meskipun bukan menjadi pihak yang berselisih secara langsung.
"Sehingga kalau itu yang terjadi menurut saya tidak tepat sebagai amicus curiae. Umpamanya dari kampus, tidak partisan, itu boleh menjadi amicus curiae. Itu harus kita pahami dulu," kata Otto, dilansir dari Kompas.com, Selasa (16/4/2024).
(Sumber: Kompas.com/Ardito Ramadhan, Nicholas Ryan Aditya, Tatang Guritno, Vitorio Mantalean | Editor: Ihsanuddin, Novianti Setuningsih, Dani Prabowo)
Baca juga: Kedatangan Prabowo ke Pacitan dan Mimpi SBY Naik Kereta Bersama Jokowi-Megawati...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.