Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal dan Lokasi Pembatasan Lalu Lintas Angkutan Barang Selama Libur Nataru 2023/2024

Kompas.com - 08/12/2023, 20:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Perjalanan angkutan barang di beberapa wilayah akan dibatasi selama libur Natal 2023 dan tahun baru 2024 (Nataru).

Hal ini diatur Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

SKB tersebut ditandatangani Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Plt. Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Brigjend Pol. Aan Suhanan, dan Dirjen Bina Marga Hedi Rahadian pada Rabu (5/12/2023).

"Ada beberapa waktu yang akan mengalami pengaturan di jalan raya maupun di lintas penyeberangan," ujar Hendro, dikutip dari laman Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub.

Menurut Hendro, SKB ini akan mengatur perjalanan lalu lintas selama libur Nataru untuk menjamin keselamatan, keamanan, kenyamanan, serta ketertiban para pengendara.

Baca juga: 5 Ruas Tol Jawa-Sumatera yang Gratis Saat Libur Nataru, Mana Saja?


Baca juga: Kemenhub Buka Mudik Gratis Nataru 2023, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kendaraan yang dibatasi di libur Nataru

Pengaturan lalu lintas selama Nataru diatur dalam SKB Nomor KP-DRJD 8298 Tahun 2023, SKB 218/XII/2023, dan nomor 19/PKS/Db/2023.

SKB tersebut akan mengatur pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non-tol, serta sistem jalur dan lajur pasang surut atau contra flow.

Kendaraan angkutan barang yang perjalanannya dibatasi, yakni:

  • Mobil barang dengan berat lebih dari 14.000 kg
  • Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih
  • Mobil barang dengan kereta tempelan
  • Kereta gandengan
  • Mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Sebaliknya, ada beberapa kendaraan angkutan barang yang tidak mengalami pembatasan perjalanan selama libur Nataru sehingga tetap beroperasi normal.

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2023, Apa Saja?

Kendaraan angkutan barang yang tidak dibatasi selama Nataru, yaitu:

  • Kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas
  • Mobil hantaran uang
  • Mobil pengantar hewan, pakan ternak, dan pupuk
  • Mobil barang yang membawa barang pokok.

Namun, kendaraan yang tidak dibatasi harus melampirkan surat muatan dari pemilik barang yang ditempelkan di kaca depan sebelah kiri angkutan.

Surat ini berisi keterangan jenis barang, tujuan, serta nama dan alamat pemilik barang.

Baca juga: Kemenhub Buka Mudik Gratis Nataru 2023, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Jadwal dan lokasi pembatasan angkutan barang di libur Nataru

Ilustrasi angkutan barang yang dibatasi selama libur Nataru.KOMPAS/AGUS SUSANTO Ilustrasi angkutan barang yang dibatasi selama libur Nataru.
Berdasarkan SKB pengaturan lalu lintas jalan selama libur Nataru, berikut pelaksanaan pembatasan operasional angkatan barang yang akan berlaku:

Pembatasan angkutan barang di ruas tol

1. Menjelang Natal (arus mudik 1)

  • Jumat (22/12/2023) pukul 00.00 sampai Minggu (24/12/2023) pukul 24.00 waktu setempat.

2. Pasca-Natal (arus balik 1)

Halaman:

Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tren
Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Tren
Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Tren
Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Tren
Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tren
3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

Tren
Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Tren
Korsel Akan Beri Insentif Rp 1 Miliar untuk Bayi yang Baru Lahir, Apa Alasannya?

Korsel Akan Beri Insentif Rp 1 Miliar untuk Bayi yang Baru Lahir, Apa Alasannya?

Tren
5 Air Rebusan untuk Atasi Jerawat, Salah Satunya Jahe dan Kunyit

5 Air Rebusan untuk Atasi Jerawat, Salah Satunya Jahe dan Kunyit

Tren
[POPULER TREN] Dampak La Nina bagi Indonesia | Beberapa Makanan Mengandung MIkroplastik

[POPULER TREN] Dampak La Nina bagi Indonesia | Beberapa Makanan Mengandung MIkroplastik

Tren
Benarkah Parkir Liar Bisa Dipidana 9 Tahun? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Benarkah Parkir Liar Bisa Dipidana 9 Tahun? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Tren
10 Makanan Kolesterol Tinggi yang Sebaiknya Dihindari

10 Makanan Kolesterol Tinggi yang Sebaiknya Dihindari

Tren
Vaksin Kanker Serviks Gratis Disebut Hanya untuk Perempuan Maksimal Usia 26 Tahun, Ini Kata Kemenkes

Vaksin Kanker Serviks Gratis Disebut Hanya untuk Perempuan Maksimal Usia 26 Tahun, Ini Kata Kemenkes

Tren
Abbosbek Fayzullaev, Pemain Uzbekistan yang Nilainya Rp 86,91 miliar

Abbosbek Fayzullaev, Pemain Uzbekistan yang Nilainya Rp 86,91 miliar

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com