Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal dan Lokasi Pembatasan Lalu Lintas Angkutan Barang Selama Libur Nataru 2023/2024

Kompas.com - 08/12/2023, 20:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Perjalanan angkutan barang di beberapa wilayah akan dibatasi selama libur Natal 2023 dan tahun baru 2024 (Nataru).

Hal ini diatur Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

SKB tersebut ditandatangani Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Plt. Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Brigjend Pol. Aan Suhanan, dan Dirjen Bina Marga Hedi Rahadian pada Rabu (5/12/2023).

"Ada beberapa waktu yang akan mengalami pengaturan di jalan raya maupun di lintas penyeberangan," ujar Hendro, dikutip dari laman Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub.

Menurut Hendro, SKB ini akan mengatur perjalanan lalu lintas selama libur Nataru untuk menjamin keselamatan, keamanan, kenyamanan, serta ketertiban para pengendara.

Baca juga: 5 Ruas Tol Jawa-Sumatera yang Gratis Saat Libur Nataru, Mana Saja?


Baca juga: Kemenhub Buka Mudik Gratis Nataru 2023, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kendaraan yang dibatasi di libur Nataru

Pengaturan lalu lintas selama Nataru diatur dalam SKB Nomor KP-DRJD 8298 Tahun 2023, SKB 218/XII/2023, dan nomor 19/PKS/Db/2023.

SKB tersebut akan mengatur pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non-tol, serta sistem jalur dan lajur pasang surut atau contra flow.

Kendaraan angkutan barang yang perjalanannya dibatasi, yakni:

  • Mobil barang dengan berat lebih dari 14.000 kg
  • Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih
  • Mobil barang dengan kereta tempelan
  • Kereta gandengan
  • Mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Sebaliknya, ada beberapa kendaraan angkutan barang yang tidak mengalami pembatasan perjalanan selama libur Nataru sehingga tetap beroperasi normal.

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2023, Apa Saja?

Kendaraan angkutan barang yang tidak dibatasi selama Nataru, yaitu:

  • Kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas
  • Mobil hantaran uang
  • Mobil pengantar hewan, pakan ternak, dan pupuk
  • Mobil barang yang membawa barang pokok.

Namun, kendaraan yang tidak dibatasi harus melampirkan surat muatan dari pemilik barang yang ditempelkan di kaca depan sebelah kiri angkutan.

Surat ini berisi keterangan jenis barang, tujuan, serta nama dan alamat pemilik barang.

Baca juga: Kemenhub Buka Mudik Gratis Nataru 2023, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Jadwal dan lokasi pembatasan angkutan barang di libur Nataru

Ilustrasi angkutan barang yang dibatasi selama libur Nataru.KOMPAS/AGUS SUSANTO Ilustrasi angkutan barang yang dibatasi selama libur Nataru.
Berdasarkan SKB pengaturan lalu lintas jalan selama libur Nataru, berikut pelaksanaan pembatasan operasional angkatan barang yang akan berlaku:

Pembatasan angkutan barang di ruas tol

1. Menjelang Natal (arus mudik 1)

  • Jumat (22/12/2023) pukul 00.00 sampai Minggu (24/12/2023) pukul 24.00 waktu setempat.

2. Pasca-Natal (arus balik 1)

  • Selasa (26/12/2023) pukul 00.00 sampai Rabu (27/12/2023) pukul 08.00 waktu setempat.

3. Menjelang Tahun Baru (arus mudik 2)

  • Jumat (29/12/2023) pukul 00.00 sampai Sabtu (30/12/2023) pukul 24.00 waktu setempat.

4. Pasca-Tahun Baru (arus balik 2)

  • Senin (1/1/2024) pukul 00.00 WIB hingga Selasa (2/1/2023) pukul 08.00 waktu setempat.

Baca juga: Profil Ignasius Jonan, Sosok yang Disebut Anies Akan Dilibatkan Lagi dalam Pembangunan Transportasi Kereta Api

Pembatasan angkutan barang di ruas non-tol

1. Menjelang Natal (arus mudik 1)

  • Jumat (22/12/2023) hingga Minggu (24/12/2023) dari jam 05.00 sampai 22.00 waktu setempat.

2. Pasca-Natal (arus balik 1)

  • Selasa (26/12/2023) dan Rabu (27/12/2023) mulai pukul 05.00 sampai 22.00 waktu setempat.

3. Menjelang Tahun Baru (arus mudik 2)

  • Jumat (29/12/2023) dan Sabtu (30/12/2023) mulai pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.

4. Pasca-Tahun Baru (arus balik 2)

  • Senin (1/1/2024) dan Selasa (2/1/2023) dari pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.

Baca juga: Pelni Sudah Buka Penjualan Tiket Kapal untuk Nataru, Berikut Cara Belinya

Ruas jalan yang dibatasi

Kendaraan angkutan barang di Gebang Tol Cikupa pada ruas tol Tangerang Merak. Berikut jadwal, lokasi, dan jenis kendaraan terkait pembatasan operasional angkutan barang selama arus mudik dan arus balik lebaran 2023.
KOMPAS.COM/RASYID RIDHO Kendaraan angkutan barang di Gebang Tol Cikupa pada ruas tol Tangerang Merak. Berikut jadwal, lokasi, dan jenis kendaraan terkait pembatasan operasional angkutan barang selama arus mudik dan arus balik lebaran 2023.
Berikut ruas jalan yang mengalami pembatasan lalu lintas angkutan barang selama libur Nataru:

Ruas jalan tol yang berlaku pembatasan

1. Lampung dan Sumatera Selatan

  • Bakauheni-Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung

2. DKI Jakarta-Banten

  • Jakarta-Tangerang-Merak

3. DKI Jakarta

  • Jalan Prof. DR. Ir. Sedyatmo
  • Jakarta Outer Ring Road (JORR)
  • Jalan dalam Kota Jakarta

4. DKI Jakarta dan Jawa Barat

  • Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong
  • Cigombong-Cibadak
  • Bekasi-Cawang-Kampung Melayu
  • Jakarta-Cikampek

3. Jawa Barat

  • Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi
  • Cikampek-Palimanan-Kanci-Pejagan
  • Jakarta-Cikampek II Selatan (Fungsional)
  • Cileunyi-Cimalaka
  • Cimalaka-Dawuan

4. Jawa Tengah

  • Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang
  • Krapyak-Jatingaleh Semarang
  • Jatingaleh-Srondol Semarang
  • Jatingaleh-Muktiharjo Semarang
  • Semarang-Solo-Ngawi
  • Semarang-Demak
  • Jogja-Solo (Fungsional)

5. Jawa Timur

  • Ngawi-Kertosono-Mojokerto-Surabaya-Gempol-Pasuruan-Probolinggo
  • Surabaya-Gresik
  • Pandaan-Malang

Baca juga: 3 Cara Cek Tarif Jalan Tol, Mudah Bisa lewat Google Maps

Ruas jalan non-tol yang berlaku pembatasan

Sementara itu, berikut ruas jalan non-tol yang dibatasi untuk lalu lintas angkutan barang selama libur Nataru:

1. Pulau Sumatra

  • Medan-Berastagi
  • Pematang Siantar-Parapat Simalungun-Porsea.
  • Jambi-Sumatera Barat
  • Jambi-Sumatera Selatan-Lampung:
  • Jambi-Palembang-Lampung

2. Jabodetabek

  • DKI Jakarta-Banten
  • Jakarta-Tangerang-Serang-Cilegon-Merak
  • DKI Jakarta-Jawa Barat
  • Jakarta-Bekasi-Cikampek-Pamanukan-Cirebon

3. Jawa Barat

  • Cirebon-Brebes

4. Jawa Tengah

  • Solo-Ngawi

5. Bali

  • Denpasar-Gilimanuk

 Baca juga: 9 Cara Mencegah Pecah Ban Mobil di Jalan Tol, Apa Saja?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Tren
21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Tren
Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Tren
Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Daftar Lengkap Link Pengumuman Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024, Cek di Sini!

Daftar Lengkap Link Pengumuman Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024, Cek di Sini!

Tren
Aturan Baru, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap Kecuali Kategori Ini

Aturan Baru, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap Kecuali Kategori Ini

Tren
Pesawat Boeing 757 Milik Donald Trump Menabrak Pesawat Komersial di Bandara Florida

Pesawat Boeing 757 Milik Donald Trump Menabrak Pesawat Komersial di Bandara Florida

Tren
4 Fakta Anak Bunuh Ibu di Sukabumi, Sempat Tidur dengan Badan Penuh Bercak Darah

4 Fakta Anak Bunuh Ibu di Sukabumi, Sempat Tidur dengan Badan Penuh Bercak Darah

Tren
Cuaca Panas, Hindari Pakai Baju Berbahan Ini agar Tak Bau Badan

Cuaca Panas, Hindari Pakai Baju Berbahan Ini agar Tak Bau Badan

Tren
KRIS BPJS Kesehatan Siap Diterapkan, Mungkinkah Iuran Dipukul Rata?

KRIS BPJS Kesehatan Siap Diterapkan, Mungkinkah Iuran Dipukul Rata?

Tren
11 Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Imbas Kecelakaan Bus di Subang

11 Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Imbas Kecelakaan Bus di Subang

Tren
Pemerintah Wajibkan Semua Penduduk Ikut BPJS Kesehatan, Bagaimana jika Tidak Mampu?

Pemerintah Wajibkan Semua Penduduk Ikut BPJS Kesehatan, Bagaimana jika Tidak Mampu?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com