KOMPAS.com - Video rekaman Warga Negara Asing asal Rusia bernama Artem Kotukhov mengaku dideportasi usai bantu polisi bongkar kasus narkoba, viral di media sosial, Rabu (15/5/2024) pagi.
Dalam video itu, Artem Kotukhov mengaku dirinya dideportasi pihak Imigrasi Bali.
Kotukhov mengungkapkan, ia dideportasi usai membantu kepolisian dalam mengungkap kasus mafia narkoba besar di Bali.
Padahal dia mengklaim mempunyai dokumen pribadi lengkap dan sah untuk tinggal di Indonesia, termasuk SKCK dari Mabes Polri.
Baca juga: Kemendagri Pastikan PNS di Lubuklinggau yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia Sudah Kembali Jadi WNI
Kotukhov menuturkan, ia rindu dengan Indonesia, terutama keluarga dari istrinya yang merupakan orang Indonesia.
“Maka dari itu, ia memohon agar segera dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak imigrasi tersebut. Ia juga mengatakan bahwa ia cinta Indonesia, rindu, dan ingin segera kembali mendapat ijin tinggal di Indonesia,” bunyi keterangan dalam unggahan.
Hingga Rabu (15/5/2024) siang, unggahan tersebut sudah mendapat 2.497 likes dan ratusan komentar dari warganet.
Lihat postingan ini di Instagram
Baca juga: Kronologi Sopir Taksi Ancam WNA dengan Senjata Tajam di Bali
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengaku sudah berkoordinasi dengan Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra pada Selasa (14/5/2024).
Dari hasil koordinasi tersebut, WNA Rusia itu diketahui sudah dua kali dideportasi oleh Imigrasi.
Deportasi pertama terjadi pada tahun 2020 karena WNA tersebut tidak memiliki dokumen resmi tinggal di Bali.
"Kemudian tahun 2021 dia kembali datang ke Bali dan dideportasi untuk kedua kalinya. Hal itu karena dokumen atau administrasi sebagai WNA tidak sesuai dengan izin tinggalnya di Bali,” kata Jansen, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/5/2024).
Sementara soal klaim Artem yang membantu kepolisian mengungkap kasus narkoba di Bali, menurut Jansen hal itu hanya pengakuan sepihak.
Selain itu, Jansen juga mengatakan, meski Artem mengaku banyak membantu polisi, bukan menjadi jaminan mendapatkan perlakuan khusus di Bali.
“Semua orang dan siapapun yang tinggal di Indonesia, wajib hukumnya mematuhi semua peraturan hukum yang berlaku,” terang Jansen.
Oleh karena itu, pihaknya mendukung tindakan tegas Imigrasi menindak WNA yang melanggar hukum atau tidak patuh terhadap aturan hukum di Indonesia, khususnya di Bali.
Jansen berharap masyarakat tidak terprovokasi dengan pernyataan sepihak dari Artem di video tersebut.
Baca juga: Beredar Video WNA Panjat Pagar Bandara Ngurah Rai Bali, Polisi Ungkap Motifnya