Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Kompas.com - 15/05/2024, 18:30 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Video rekaman Warga Negara Asing asal Rusia bernama Artem Kotukhov mengaku dideportasi usai bantu polisi bongkar kasus narkoba, viral di media sosial, Rabu (15/5/2024) pagi.

Dalam video itu, Artem Kotukhov mengaku dirinya dideportasi pihak Imigrasi Bali.

Kotukhov mengungkapkan, ia dideportasi usai membantu kepolisian dalam mengungkap kasus mafia narkoba besar di Bali.

Padahal dia mengklaim mempunyai dokumen pribadi lengkap dan sah untuk tinggal di Indonesia, termasuk SKCK dari Mabes Polri.

Baca juga: Kemendagri Pastikan PNS di Lubuklinggau yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia Sudah Kembali Jadi WNI

Kotukhov menuturkan, ia rindu dengan Indonesia, terutama keluarga dari istrinya yang merupakan orang Indonesia.

Maka dari itu, ia memohon agar segera dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak imigrasi tersebut. Ia juga mengatakan bahwa ia cinta Indonesia, rindu, dan ingin segera kembali mendapat ijin tinggal di Indonesia,” bunyi keterangan dalam unggahan.

Hingga Rabu (15/5/2024) siang, unggahan tersebut sudah mendapat 2.497 likes dan ratusan komentar dari warganet.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh TERANG MEDIA (@terang_media)

Baca juga: Kronologi Sopir Taksi Ancam WNA dengan Senjata Tajam di Bali

Penjelasan Polda Bali

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengaku sudah berkoordinasi dengan Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra pada Selasa (14/5/2024).

Dari hasil koordinasi tersebut, WNA Rusia itu diketahui sudah dua kali dideportasi oleh Imigrasi.

Deportasi pertama terjadi pada tahun 2020 karena WNA tersebut tidak memiliki dokumen resmi tinggal di Bali. 

"Kemudian tahun 2021 dia kembali datang ke Bali dan dideportasi untuk kedua kalinya. Hal itu karena dokumen atau administrasi sebagai WNA tidak sesuai dengan izin tinggalnya di Bali,” kata Jansen, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/5/2024).

Klaim ungkap kasus narkoba

Sementara soal klaim Artem yang membantu kepolisian mengungkap kasus narkoba di Bali, menurut Jansen hal itu hanya pengakuan sepihak.

Selain itu, Jansen juga mengatakan, meski Artem mengaku banyak membantu polisi, bukan menjadi jaminan mendapatkan perlakuan khusus di Bali.

“Semua orang dan siapapun yang tinggal di Indonesia, wajib hukumnya mematuhi semua peraturan hukum yang berlaku,” terang Jansen.

Oleh karena itu, pihaknya mendukung tindakan tegas Imigrasi menindak WNA yang melanggar hukum atau tidak patuh terhadap aturan hukum di Indonesia, khususnya di Bali.

Jansen berharap masyarakat tidak terprovokasi dengan pernyataan sepihak dari Artem di video tersebut.

Baca juga: Beredar Video WNA Panjat Pagar Bandara Ngurah Rai Bali, Polisi Ungkap Motifnya

Halaman:

Terkini Lainnya

Soroti Kasus Viral Ibu dan Anak Baju Biru di Tangsel, KPAI: Memori Buruk Dapat Melekat pada Korban

Soroti Kasus Viral Ibu dan Anak Baju Biru di Tangsel, KPAI: Memori Buruk Dapat Melekat pada Korban

Tren
Ramai soal Tren Pernikahan Tanpa Rasa Cinta dan Hasrat Seksual di Jepang, Apa Itu?

Ramai soal Tren Pernikahan Tanpa Rasa Cinta dan Hasrat Seksual di Jepang, Apa Itu?

Tren
Perbandingan Ranking FIFA Indonesia Vs Irak, Bakal Duel di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Perbandingan Ranking FIFA Indonesia Vs Irak, Bakal Duel di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Tren
Kronologi Bupati Halmahera Utara Ancam Demonstran Pakai Parang, Berujung Dilaporkan ke Polisi

Kronologi Bupati Halmahera Utara Ancam Demonstran Pakai Parang, Berujung Dilaporkan ke Polisi

Tren
Bukan Mewakili Jumlah Anggota, Ini Makna 12 Bintang Emas yang Ada di Bendera Uni Eropa

Bukan Mewakili Jumlah Anggota, Ini Makna 12 Bintang Emas yang Ada di Bendera Uni Eropa

Tren
Pendaftaran PPDB SD Surabaya 2024 Jalur Zonasi Kelurahan Dibuka, Klik Sd.ppdbsurabaya.net/pendaftaran

Pendaftaran PPDB SD Surabaya 2024 Jalur Zonasi Kelurahan Dibuka, Klik Sd.ppdbsurabaya.net/pendaftaran

Tren
Mengenal Robot Gaban 'Segede Gaban', Sebesar Apa Bentuknya?

Mengenal Robot Gaban "Segede Gaban", Sebesar Apa Bentuknya?

Tren
Motif Ibu di Tangsel Rekam Video Cabuli Anak Sendiri, Mengaku Diancam dan Dijanjikan Rp 15 Juta

Motif Ibu di Tangsel Rekam Video Cabuli Anak Sendiri, Mengaku Diancam dan Dijanjikan Rp 15 Juta

Tren
Perang Balon Berlanjut, Pembelot Korea Utara Ancam Kirim 5.000 USB Berisi Drama Korea Selatan

Perang Balon Berlanjut, Pembelot Korea Utara Ancam Kirim 5.000 USB Berisi Drama Korea Selatan

Tren
Terdampak Balon Isi Sampah dari Korut, Warga Korsel Bingung Minta Ganti Rugi ke Siapa

Terdampak Balon Isi Sampah dari Korut, Warga Korsel Bingung Minta Ganti Rugi ke Siapa

Tren
Video Viral Bocah Jatuh dari JPO Tol Jatiasih karena Pagar Berlubang, Jasa Marga Buka Suara

Video Viral Bocah Jatuh dari JPO Tol Jatiasih karena Pagar Berlubang, Jasa Marga Buka Suara

Tren
Iuran Tapera Dinilai Belum Bisa Dijalankan, Ini Alasannya

Iuran Tapera Dinilai Belum Bisa Dijalankan, Ini Alasannya

Tren
Maladewa Larang Warga Israel Masuk Negaranya, Solidaritas untuk Palestina

Maladewa Larang Warga Israel Masuk Negaranya, Solidaritas untuk Palestina

Tren
Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Syarat dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024, Akses di Sapawarga atau Klik ppdb.jabarprov.go.id

Tren
Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Profil Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Kepala dan Wakil Kepala IKN yang Mengundurkan Diri

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com