Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Naik Pesawat Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2023, Apa Saja?

Kompas.com - 27/12/2022, 12:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan beberapa syarat yang harus dipatuhi penumpang pesawat selama melakukan perjalanan dalam negeri pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 yang ditetapkan pada 25 Agustus lalu.

Syarat untuk penumpang pesawat dalam negeri juga dimuat dalam Buku Final Siap Nataru yang dipublikasikan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada awal Desember ini.

Kementerian Perhubungan turut mengeluarkan aturan penerbangan dalam negeri lewat SE Nomor 82 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Terbaru, Berikut Syarat Naik Kereta Mulai 19 Desember 2022

Baca juga: Syarat Terbaru Vaksinasi untuk Naik Kereta pada Libur Natal dan Tahun Baru

Syarat naik pesawat saat libur Natal dan Tahun Baru 2023

Sebelum penumpang bepergian menggunakan pesawat selama libur Nataru tahun ini, mereka diwajibkan untuk mematuhi beberapa syarat seperti yang berikut ini:

  • Setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri
  • PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:
    • PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)
    • PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua
    • PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua
    • PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi
    • PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19
  • Bagi PPDN yang memenuhi syarat-syarat tersebut, mereka tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat
  • PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Sederet Temuan Baru Kasus Jatuhnya Pesawat MH370

Protokol kesehatan

Penumpang pesawat tiba di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (9/3/2022). Pengelola Bandara Bali memprediksi jumlah rata-rata penumpang harian di bandara tersebut akan meningkat sekitar 20 persen setelah hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen COVID-19 tidak lagi diwajibkan sebagai persyaratan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua atau dosis ketiga (booster).ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF Penumpang pesawat tiba di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (9/3/2022). Pengelola Bandara Bali memprediksi jumlah rata-rata penumpang harian di bandara tersebut akan meningkat sekitar 20 persen setelah hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen COVID-19 tidak lagi diwajibkan sebagai persyaratan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua atau dosis ketiga (booster).

Selain itu, penumpang yang melakukan penerbangan dalam negeri diwajibkan mematuhi protokol kesehatan (prokes) sebagai berikut:

  • Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu
  • Mengganti masker secara berkala setiap 4 jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan
  • Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain
  • Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan
  • Dihimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang penerbangan.

Baca juga: Sejarah Pohon Natal Tiap 25 Desember, dari Mana Awal Mulanya?

Pemerintah memberikan izin kepada masyarakat untuk bepergian selama libur Nataru lantaran angka positif penularan Covid-19 sejak awal Desember mengalami penurunan menjadi 4,41 persen.

Jumlah tersebut lebih kecil daripada batas yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebesar 5 persen.

Tak hanya itu, 86,90 persen masyarakat sudah mendapat vaksinasi dosis 1, sementara 7,41 persen sudah divaksinasi dosis 2.

Untuk dosis 3, persentase masyarakat yang sudah mendapat vaksinasi ini sebanyak 28,98 persen.

Baca juga: Harga Tiket Masuk Taman Safari Bogor Saat Libur Natal dan Tahun Baru

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Prakiraan Cuaca BMKG saat Natal 2022 dan Tahun Baru 2023

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com