Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LINK Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Saksi Ahli Kembali Dihadirkan

Kompas.com - 27/12/2022, 10:10 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar hari ini, Selasa (27/12/2022).

Pada sidang hari ini, kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijadwalkan akan menghadirkan saksi a de charge atau saksi yang menguntungkan mereka.

Hal ini dikonfirmasi oleh ketua tim penasihat hukum Sambo dan Putri, Arman Hanis.

"Rencana yang kami hadirkan masih ahli pidana," kata Arman, Senin (26/12/2022).

Baca juga: Ancaman Hukuman Irjen Ferdy Sambo Usai Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Saksi yang meringankan atau a de charge merupakan saksi yang diajukan oleh terdakwa dalam rangka melakukan pembelaan atas dakwaan yang ditujukan pada dirinya.

Untuk memantau jalannya sidang secara langsung, Anda bisa menyaksikannya melalui link berikut: Sidang lanjutan Sambo dan Putri.

Baca juga: Viral, Video Gerombolan Pengendara Motor Ugal-ugalan di Sukoharjo, Ini Kata Polisi

Saksi ahli yang dihadirkan

Sebagai informasi, saksi ahli yang akan dihadirkan oleh pihak Sambo dan Putri adalah Guru Besar Ahli Hukum Pidana Universitas Andalas Elwi Danil.

Pada sidang di hari sebelumnya, Guru Besar Filsafat Moral, Romo Magnis Suseno menyebut terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E mengalami dilema moral saat diperintah Sambo untuk menembak Brigadir J.

Menurutnya, perintah itu di satu sisi menyalahi etika dan moral. Di sisi lain, ada budaya 'siap laksanakan' perintah atasan antara Sambo dan Richard.

"Dia bingung karena berhadapan dengan dua norma yang satu mengatakan menembak mati orang yang sudah tidak berdaya tidak bisa dibenarkan titik," kata Romo Magnis.

"Yang kedua dia diberi perintah oleh orang yang berhak memberi perintah yang wajib ditaati supaya melakukannya, lalu dia harus mengikuti yang mana," sambungnya.

Baca juga: Lebih Dekat Menghayati Tanggapan Romo Franz Magnis

Guru Besar Filsafat Moral Prof. em. Dr. Romo Frans Magnis-Suseno SJ memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022). Romo Magnis dihadirkan tim penasihat hukum Richard Eliezer atau Bharada E sebagai ahli yang meringankan dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Guru Besar Filsafat Moral Prof. em. Dr. Romo Frans Magnis-Suseno SJ memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022). Romo Magnis dihadirkan tim penasihat hukum Richard Eliezer atau Bharada E sebagai ahli yang meringankan dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ia kemudian menjelaskan bahwa Richard secara etika normatif harus menolak perintah menembak Brigadir J.

Namun di sisi lain, Richard juga dihadapkan dengan relasi kuasa Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam saat itu yang tidak mungkin ditolak perintahnya.

"Tipe perintah yang amat sulit secara psikologis dilawan, karena siapa dia, mungkin dia orang kecil, jauh di bawah yang memberi perintah (yang) sudah biasa laksanakan (perintah)," ujarnya.

"Meskipun dia (Richard) ragu-ragu, dia bingung, itu tidak berarti sama sekali tidak ada kesalahan, tetapi itu jelas menurut etika sangat mengurangi kebersalahan," lanjutnya.

Sementara itu, Psikolog Forensik Reza Idragiri Amriel menilai, jiwa korsa yang dimiliki Sambo dan Richard sebagai anggota Polri menyimpang.

Kesimpulan itu disampaikan Reza ketika ketua tim penasihat hukum Richard, Ronny Talapessy, memintanya untuk menjelaskan situasi yang dialami Bharada E ketika diperintahkan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Baca juga: Viral, Video Cerita Anak Korban Kecelakaan yang Libatkan Mertua Gubernur Jambi, Ini Penjelasan Polisi...

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Sederet Insiden Polisi Tembak Polisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com