Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/12/2022, 08:04 WIB

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyesuaikan syarat naik kereta api menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023.

Mulai 19 Desember 2022, pelanggan kereta api dengan usia 6 hingga 12 tahun yang belum vaksin dapat naik kereta api.

Syaratnya adalah memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster.

Baca juga: Penjelasan KAI soal Kasus Penumpang yang Oleh-olehnya Dimakan Penumpang Lain

Hal itu sejalan dengan aturan baru yang diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) soal syarat perjalanan. Aturan itu diterbitkan per Senin (19/12/2022).

Aturan yang dimaksud adalah Surar Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

"Perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan dengan usia 6-12 tahun yang belum vaksin kedua dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," jelas VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya yang diterima Kompas.com, Selasa (20/12/2022).

Baca juga: Ramai soal Keluhan Mahalnya Harga Tiket Kereta untuk Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Kata KAI


Baca juga: Soal Penumpang Ditegur karena Foto-foto di Stasiun Kroya, Ini Kata KAI

Kewajiban penggunaan masker

Ilustrasi penggunaan masker.Dok. Shutterstock Ilustrasi penggunaan masker.

Selain itu, penumpang tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Untuk membantu masyarakat mendapatkan layanan vaksin, KAI juga telah bekerjasama dengan TNI/Polri, Dinas Kesehatan, dan pihak-pihak lainnya dengan menyediakan layanan vaksinasi bagi pelanggan.

Baca juga: Viral, Twit Penumpang Kehilangan Makanan di KA Taksaka, Ini Kronologi dan Respons KAI

Syarat lengkap naik kereta api mulai 19 Desember 2022

PT KAI menyediakan16.128 tiket kereta api dengan potongan harga khusus yang dapat dipesan oleh masyarakat.KOMPAS.com/DANDY BAYU BRAMASTA PT KAI menyediakan16.128 tiket kereta api dengan potongan harga khusus yang dapat dipesan oleh masyarakat.

1. Usia 18 tahun ke atas:

  • Wajib vaksin ketiga (booster)
  • WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

2. Usia 6-12 tahun:

  • Wajib vaksin kedua
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  • Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orangtua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
  • Dalam hal orangtua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.

Baca juga: Viral, Video Tangan Penumpang Terjepit Celah Jendela KRL, Ini Penjelasan KAI Commuter

3. Usia 13-17 tahun:

  • Wajib vaksin kedua
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

4. Penumpang usia di bawah 6 tahun

  • Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca juga: Kapan Tiket KA untuk Libur Natal dan Tahun Baru Bisa Dibeli? Ini Penjelasan KAI

Syarat naik kereta lokal dan aglomerasi

  • Vaksin minimal dosis pertama
  • Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
  • Pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
  • Dalam hal orangtua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan
  • Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca juga: Viral, Video Warga Pergoki Anak-anak Diduga Taruh Batu di Rel Kereta Api, Ini Kata KAI

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Barang Bawaan Penumpang Kereta Api

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Daftar Wilayah yang Berpotensi Terjadi Banjir Rob akibat Fullmoon 3 Juni 2023

Daftar Wilayah yang Berpotensi Terjadi Banjir Rob akibat Fullmoon 3 Juni 2023

Tren
Ramai soal Kebiasaan Mengopek Kuku Tangan, Benarkah Tanda dari Gangguan Kecemasan? Ini Kata Psikolog

Ramai soal Kebiasaan Mengopek Kuku Tangan, Benarkah Tanda dari Gangguan Kecemasan? Ini Kata Psikolog

Tren
Deretan Kecelakaan Kereta Api Terburuk di India

Deretan Kecelakaan Kereta Api Terburuk di India

Tren
Detik-detik Kecelakaan 3 Kereta Tewaskan 207 Orang di India, Saksi: Ada Jeritan Keras di Mana-mana

Detik-detik Kecelakaan 3 Kereta Tewaskan 207 Orang di India, Saksi: Ada Jeritan Keras di Mana-mana

Tren
9 Manfaat Minum Kopi Menurut Sains, Apa Saja?

9 Manfaat Minum Kopi Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
Cara agar WhatsApp Irit Ruang Penyimpanan, Matikan Ini di Pengaturan

Cara agar WhatsApp Irit Ruang Penyimpanan, Matikan Ini di Pengaturan

Tren
Dugaan Penyebab Kecelakaan Kereta di India yang Menewaskan Lebih dari 200 Orang

Dugaan Penyebab Kecelakaan Kereta di India yang Menewaskan Lebih dari 200 Orang

Tren
Berkas Berformat '.pdf' Tak Selalu Asli, Ini Bedakan dari Penipuan

Berkas Berformat ".pdf" Tak Selalu Asli, Ini Bedakan dari Penipuan

Tren
6 Cara Mencegah Pikun di Usia Muda

6 Cara Mencegah Pikun di Usia Muda

Tren
Jadwal Kereta Api Airlangga Terbaru 2023, Surabaya-Jakarta PP

Jadwal Kereta Api Airlangga Terbaru 2023, Surabaya-Jakarta PP

Tren
[POPULER TREN] 6 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan I Kisah Viral Siswa SD Pindah ke SLB karena Di-bully

[POPULER TREN] 6 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan I Kisah Viral Siswa SD Pindah ke SLB karena Di-bully

Tren
Siswi Bakar Asrama Sekolah karena Ponselnya Disita Guru, 19 Orang Tewas

Siswi Bakar Asrama Sekolah karena Ponselnya Disita Guru, 19 Orang Tewas

Tren
Mengenal KA Pandalungan, Kereta dengan Rute Terpanjang di Indonesia, Tempuh Jarak 919 Kilometer

Mengenal KA Pandalungan, Kereta dengan Rute Terpanjang di Indonesia, Tempuh Jarak 919 Kilometer

Tren
Ramai soal Kemunculan Kristen Muhammadiyah, Kapan Varian Ini Ditemukan?

Ramai soal Kemunculan Kristen Muhammadiyah, Kapan Varian Ini Ditemukan?

Tren
6 Manfaat Jalan Kaki 30 Menit Setiap Hari, Tidak Hanya Membakar Kalori

6 Manfaat Jalan Kaki 30 Menit Setiap Hari, Tidak Hanya Membakar Kalori

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+