KOMPAS.com - Media sosial ramai memperbincangkan lowongan kerja (loker) untuk orang lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun.
Loker tersebut dibuka oleh Boga Group dalam rangka memberi kesempatan kepada para lansia yang masih ingin aktif dan berkarya.
"Boga Group ingin membuka pintu tersebut dan menghadirkan posisi untuk mewadahi semangat mereka," kata Presiden Direktur Boga Group, Kusnadi Rahardja, dikutip dari Instagram @bogragroup_id, Jumat (19/4/2024).
Rekrutmen khusus usia minimal 60 tahun ini hanya tersedia untuk posisi server, dengan penempatan batch pertama di Senayan Park dan Pondok Indah Mall, Jakarta.
Baca juga: Ada Batas Usia Maksimal di Lowongan Kerja, Kemenaker: Tak Ada Larangan bagi Perusahaan
Pembukaan rekrutmen itu pun menuai pro dan kontra di kalangan warganet. Sejumlah warganet X (Twitter) mengungkapkan, rekrutmen ini merupakan angin segar di tengah banyaknya pembatasan usia oleh perusahaan.
Berbanding terbalik, tak sedikit pengguna Instagram yang menyayangkan karena lansia dianggap sudah tua dan tidak memiliki banyak tenaga.
Lantas, apa kata Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) soal lowongan untuk lansia ini?
Baca juga: Ramai soal Pekerja Tak Dapat THR karena Masa Kerja Kurang dari Setahun, Ini Kata Kemenaker
Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi, mengapresiasi pembukaan rekrutmen pekerja khusus lansia.
"Kami tentunya mengapresiasi bila ada perusahaan yang dapat menyediakan loker untuk pekerja lansia," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (21/4/2024).
Rekrutmen ini dinilai akan menjadi semakin baik jika perusahaan turut membekali para lansia dengan sebuah keterampilan.
Pembekalan keterampilan tersebut, menurut Anwar, perlu disesuaikan dengan kemampuan lansia setelah benar-benar tidak bekerja lagi di perusahaan.
Baca juga: Orang yang Langsung S2 Setelah Sarjana Disebut Minim Performa Kerja, Pengamat Buka Suara
Dia menyampaikan, dari sisi regulasi, peraturan di bidang ketenagakerjaan tidak memberikan batasan usia maksimal seseorang boleh bekerja atau melamar suatu pekerjaan.
Batasan usia tersebut kembali diserahkan kepada perusahaan sesuai kebutuhan masing-masing.
Tidak diaturnya batas usia maksimal dalam peraturan perundang-undangan mengakibatkan usia pensiun di setiap perusahaan tidak selalu sama.
"Ada yang 54 tahun, 55 tahun, 56 tahun, 58 tahun, bahkan untuk jabatan tertentu bisa 60 tahun," papar Anwar.