Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Pekerja Tak Dapat THR karena Masa Kerja Kurang dari Setahun, Ini Kata Kemenaker

Kompas.com - 22/03/2024, 15:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan warganet yang mengatakan dirinya tak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) lantaran masa kerjanya yang kurang dari satu tahun, ramai di media sosial.

Unggahan tersebut dibagikan oleh akun media sosial X (Twitter) @workfess pada Kamis (21/3/2024).

"Work! Momen nyesek adalah ketika lebaran ini gak dapet THR karena sender KURANG 2 BULAN lagi buat jadi setahun kerja 2 bulan doang.." tulis pengunggah.

Merespons unggahan itu, beberapa warganet menyebutkan bahwa pekerja wajib mendapatkan THR, meskipun baru satu bulan kerja.

Hingga Jumat (22/3/2024) sore, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 11.300 kali dan mendapatkan lebih dari 50 komentar dari warganet.

Lantas, benarkah karyawan dengan masa kerja kurang dari setahun tidak berhak mendapatkan THR? 

Baca juga: Bolehkah Perusahaan Mencicil Gaji Karyawan? Ini Penjelasan Kemenaker


Penjelasan Kemenaker

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, pekerja berhak mendapatkan THR meskipun memiliki masa kerja yang kurang dari 1 (satu) tahun.

Pemberian THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan huruf b tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Berikut untuk perhitungannya:

  • Masa kerja 12 bulan, pekerja mendapatkan THR 1 bulan upah.
  • Masa kerja kurang dari 12 bulan, THR pekerja dihitung secara profesional yaitu, masa kerja dibagi 12 dan dikali 1 bulan upah.

"Jadi pekerja yang kurang dari satu tahun kerja juga berhak mendapatkan THR yang dihitung secara proporsional," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/3/2024).

Baca juga: Kemenaker Sebut Ojol Berhak Dapat THR, Ini Kata Grab dan Gojek

THR paling lambat 7 hari sebelum lebaran

Anwar menambahkan, perusahaan wajib membayarkan THR pekerja, paling lambat tujuh hari sebelum lebaran atau hari raya keagamaan.

Hal tersebut merujuk Pasal 5 Syat (4) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Anwar mengungkapkan, jangka waktu pembayaran paling lambat tujuh hari tersebut dimaksudkan sebagai batas akhir pembayaran THR. 

"Selain itu, jangka waktu paling lambat 7 hari tersebut dianggap cukup. Karena pada umumnya belanja kebutuhan untuk persiapan perayaan hari raya keagamaan dilakukan 7 hari sebelum jatuh tempo hari raya keagamaan masing-masing pekerja," jelasnya.

"Ketentuan cukup jelas, sehingga bagi perusahaan yang tidak bisa memenuhi ketentuan, misalnya dibayar stlh h-7 atau dicicil, silahkan dilaporkan," imbuhnya.

Baca juga: Jadwal Pencairan THR ASN dan Pensiunan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

Tren
Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Tren
Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Tren
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

Tren
Muncul Kabar Dita Karang dan Member SNSD Ditahan di Bali, Ini Penjelasan Imigrasi

Muncul Kabar Dita Karang dan Member SNSD Ditahan di Bali, Ini Penjelasan Imigrasi

Tren
10 Mata Uang Terkuat di Dunia 2024, Dollar AS Peringkat Terakhir

10 Mata Uang Terkuat di Dunia 2024, Dollar AS Peringkat Terakhir

Tren
Cara Ubah File PDF ke JPG, Bisa Online atau Pakai Aplikasi

Cara Ubah File PDF ke JPG, Bisa Online atau Pakai Aplikasi

Tren
Mengenal Penyakit Infeksi Arbovirus, Berikut Penyebab dan Gejalanya

Mengenal Penyakit Infeksi Arbovirus, Berikut Penyebab dan Gejalanya

Tren
Federasi Sepak Bola Korea Selatan Minta Maaf Usai Negaranya Gagal ke Olimpade Paris

Federasi Sepak Bola Korea Selatan Minta Maaf Usai Negaranya Gagal ke Olimpade Paris

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com