KOMPAS.com - Unggahan warganet yang mengatakan dirinya tak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) lantaran masa kerjanya yang kurang dari satu tahun, ramai di media sosial.
Unggahan tersebut dibagikan oleh akun media sosial X (Twitter) @workfess pada Kamis (21/3/2024).
"Work! Momen nyesek adalah ketika lebaran ini gak dapet THR karena sender KURANG 2 BULAN lagi buat jadi setahun kerja 2 bulan doang.." tulis pengunggah.
Merespons unggahan itu, beberapa warganet menyebutkan bahwa pekerja wajib mendapatkan THR, meskipun baru satu bulan kerja.
Hingga Jumat (22/3/2024) sore, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 11.300 kali dan mendapatkan lebih dari 50 komentar dari warganet.
Lantas, benarkah karyawan dengan masa kerja kurang dari setahun tidak berhak mendapatkan THR?
Baca juga: Bolehkah Perusahaan Mencicil Gaji Karyawan? Ini Penjelasan Kemenaker
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, pekerja berhak mendapatkan THR meskipun memiliki masa kerja yang kurang dari 1 (satu) tahun.
Pemberian THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan huruf b tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Berikut untuk perhitungannya:
"Jadi pekerja yang kurang dari satu tahun kerja juga berhak mendapatkan THR yang dihitung secara proporsional," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/3/2024).
Baca juga: Kemenaker Sebut Ojol Berhak Dapat THR, Ini Kata Grab dan Gojek
Anwar menambahkan, perusahaan wajib membayarkan THR pekerja, paling lambat tujuh hari sebelum lebaran atau hari raya keagamaan.
Hal tersebut merujuk Pasal 5 Syat (4) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Anwar mengungkapkan, jangka waktu pembayaran paling lambat tujuh hari tersebut dimaksudkan sebagai batas akhir pembayaran THR.
"Selain itu, jangka waktu paling lambat 7 hari tersebut dianggap cukup. Karena pada umumnya belanja kebutuhan untuk persiapan perayaan hari raya keagamaan dilakukan 7 hari sebelum jatuh tempo hari raya keagamaan masing-masing pekerja," jelasnya.
"Ketentuan cukup jelas, sehingga bagi perusahaan yang tidak bisa memenuhi ketentuan, misalnya dibayar stlh h-7 atau dicicil, silahkan dilaporkan," imbuhnya.
Baca juga: Jadwal Pencairan THR ASN dan Pensiunan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.