Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Lowker untuk Lansia, Praktisi Apresiasi sebagai Pemberdayaan Strategis dan Inklusif

Kompas.com - 24/04/2024, 09:30 WIB
Laksmi Pradipta Amaranggana,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan foto yang menampilkan lowongan kerja (lowker) untuk kalangan lanjut usia (lansia) ramai diperbincangkan di media sosial sejak Senin (22/4/2024).

Foto yang diunggah oleh akun X @workfess tersebut menyebutkan, salah satu kualifikasi atau syarat menjadi karyawan adalah usia di atas 60 tahun.

Hingga Selasa (23/4/2024), unggahan tersebut telah mendapatkan lebih dari 58.000 kali penayangan, disukai 990 akun, dan dibagikan 201 kali.

“Aku baru nemu loker lansia untuk 60 tahun keatas dan jujur aku pribadi amaze dengan program ini, tp baca komen lapak sebelah ternyata banyak yang kontra ya. Gimana kalau menurut kalian?” tulis pengunggah.

Diketahui, lowker tersebut dibuka untuk perusahaan Boga Group yang bergerak di bidang ritel makanan dan minuman.

Baca juga: Ramai Loker Disparekraf DKI Jakarta Syaratkan iPhone 13 Pro, Ini Penjelasan Kepala Dinas


Penjelasan praktisi ketenagakerjaan

Praktisi ketenagakerjaan yang juga Country Marketing Manager Jobstreet by SEEK wilayah Indonesia Sawitri menyampaikan, setiap individu, tanpa memandang usia, pada dasarnya memiliki potensi berharga untuk berkontribusi dalam lingkungan kerja.

Ia juga mendukung inisiatif perusahaan yang memberikan praktik rekrutmen yang adil, termasuk memberikan kesempatan kerja secara proporsional bagi lansia.

Selain itu, inisiatif perusahaan untuk merekrut lansia merupakan langkah pemberdayaan yang strategis baik bagi perusahaan maupun pekerja lansia.

Konsep inklusivitas ini mendukung prinsip bahwa setiap warga negara Indonesia berhak atas pekerjaan yang layak dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, sesuai dengan ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.

“Dari sini, kita dapat memahami bahwa setiap orang, selaku warga negara, berhak atas pekerjaan tanpa terkecuali,” ungkap Sawitri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/4/2024).

Dalam aturan tersebut, lansia juga memiliki hak yang sama dalam bermasyarakat dan mendapatkan perlindungan serta kesejahteraan sosial, termasuk upah yang layak dan jaminan kesehatan.

Sawitri menuturkan, pada 2017, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyiapkan sejumlah program pemberdayaan bagi para pekerja lansia dengan harapan meningkatkan produktivitas dan diharapkan warga senior ini bisa mandiri secara ekonomi.

Meskipun lowker lansia belum menjadi tren yang umum di Indonesia, langkah tersebut patut diapresiasi.

Ke depan, kata Sawitri, perusahaannya juga bakal mendukung pengembangan konsep inklusi tenaga kerja bagi semua kalangan, termasuk lansia.

“Kita bisa juga belajar dari negara lain, seperti Jepang mengenai pemanfaatan keahlian dan pengalaman para lansia,” kata Sawitri.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com