KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan, aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, dan pensiunan tahun ini akan mendapat THR Idul Fitri secara penuh atau 100 persen.
"Presiden menetapkan THR 100 persen," uajrnya, dilansir dari Kompas.com, Rabu (6/3/2024).
Ia menuturkan, THR ASN dan pensiunan juga tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun.
Hal ini dikecualikan untuk pajak penghasilan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditanggung oleh pemerintah.
Lantas, kapan THR PNS dan pensiunan ASN cair?
Baca juga: Resmi, Ini Kelompok Pekerja yang Berhak Dapat THR 2024
Dihubungi Kompas.com, Rabu (20/3/2024), Karo Hukum, Komunikasi, Informasi Publik KemenPAN-RB, Mohammad Averrouce mengatakan, THR PNS akan dicairkan paling cepat pada 10 hari sebelum lebaran.
Menurutnya, apabila THR belum dibayarkan sebelum Lebaran 2024, dapat dibayarkan setelahnya. Hal ini berlaku untuk beberapa daerah yang tidak merayakan Idul Fitri.
Sementara itu, PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau Taspen memastikan mulai menyalurkan THR) untuk pensiunan ASN mulai 22 Maret 2024.
Hal ini sebagaimana mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Dilansir dari Antara, berikut ketentuan pencairan THR bagi pensiunan ASN:
Baca juga: Aturan THR dan Gaji Ke-13 ASN 2024: Komponen, Penerima, dan Besarannya
Berdasarkan beleid PP Nomor 14 Tahun 2024, berikut komponen THR PNS:
Komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat atau kelas jabatan masing-masing penerima.
Sementara, komponen bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan terdiri dari:
Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, dalam komponennya juga terdapat tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru dengan besaran 100 persen yang diterima dalam satu bulan.
Baca juga: Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas
Besaran THR PNS dan pensiun juga tercantum dalam PP No 14 Tahun 2024, berikut rinciannya: