Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jadwal Pencairan THR ASN dan Pensiunan

KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan, aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, dan pensiunan tahun ini akan mendapat THR Idul Fitri secara penuh atau 100 persen.

"Presiden menetapkan THR 100 persen," uajrnya, dilansir dari Kompas.com, Rabu (6/3/2024).

Ia menuturkan, THR ASN dan pensiunan juga tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun.

Hal ini dikecualikan untuk pajak penghasilan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditanggung oleh pemerintah.

Lantas, kapan THR PNS dan pensiunan ASN cair?

Jadwal pencairan THR PNS dan Pensiunan ASN

Dihubungi Kompas.com, Rabu (20/3/2024), Karo Hukum, Komunikasi, Informasi Publik KemenPAN-RB, Mohammad Averrouce mengatakan, THR PNS akan dicairkan paling cepat pada 10 hari sebelum lebaran.

Menurutnya, apabila THR belum dibayarkan sebelum Lebaran 2024, dapat dibayarkan setelahnya. Hal ini berlaku untuk beberapa daerah yang tidak merayakan Idul Fitri.

Sementara itu, PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau Taspen memastikan mulai menyalurkan THR) untuk pensiunan ASN mulai 22 Maret 2024.

Hal ini sebagaimana mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Dilansir dari Antara, berikut ketentuan pencairan THR bagi pensiunan ASN:

Komponen THR PNS dan pensiunan

Berdasarkan beleid PP Nomor 14 Tahun 2024, berikut komponen THR PNS:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan/umum
  • Tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.

Komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat atau kelas jabatan masing-masing penerima.

Sementara, komponen bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan terdiri dari:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tambahan penghasilan pensiun.

Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, dalam komponennya juga terdapat tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru dengan besaran 100 persen yang diterima dalam satu bulan.

Besaran THR PNS dan pensiunan

Besaran THR PNS dan pensiun juga tercantum dalam PP No 14 Tahun 2024, berikut rinciannya:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

  • Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 26.229.00
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.721.200
  • Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 23.420.250
  • Anggota: Rp 23.420.250

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

  • Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 20.738.550
  • Eselon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 16.262.400
  • Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 11.535.300
  • Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp 8.844.150

3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. SD/SMP/Sederajat

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3.571.050
  • Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 3.866.100
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.210.500

b. SMA/Diploma I/Sederajat

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 4.089.750
  • Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 4.456.200
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.884.600

c. Diploma II/Diploma III/sederajat

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 4.573.800
  • Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 4.971.750
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.436.900

d. Strata 1/Diploma IV/sederajat

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 5.492.550
  • Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp S.967.150
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.521.550

e. Strata 2/Strata 3/sederajat

https://www.kompas.com/tren/read/2024/03/21/100000865/jadwal-pencairan-thr-asn-dan-pensiunan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke