Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi, Ini Kelompok Pekerja yang Berhak Dapat THR 2024

Kompas.com - 19/03/2024, 02:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja atau buruh, Senin (18/3/2024).

Pemberian THR bagi pekerja diatur dalam SE Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Ida juga mengatakan, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja.

Ia meminta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap SE Nomor M/2/HK.04/III/2024.

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya pertegas kembali, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil," kata Menaker Ida dikutip dari laman Kemenaker.

Baca juga: Catat, Ini PNS yang Tidak Dapat THR dan Gaji Ke-13

Pekerja atau buruh yang berhak dapat THR 2024

Dalam salinan SE Nomor M/2/HK.04/III/2024 yang diterima Kompas.com, disebutkan, ada beberapa kriteria pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR pada 2024. Berikut ini daftarnya:

  • Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih
  • Pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Di sisi lain, Kemenaker juga mengatur soal besaran THR yang diterima pekerja atau buruh pada 2024.

Pertama, pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan satu bulan upah.

Kemudian, pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan:

  • Masa kerja : 12 x satu bulan upah.

Baca juga: Sri Mulyani Pastikan PNS Dapat THR Lebaran 2024 100 Persen, Kapan Cair?

Pekerja harian lepas juga terima THR

Selain itu, Kemenaker juga mengatur pemberian THR bagi pekerja atau buruh kerja harian lepas.

Kemenaker mengatur, pekerja lepas berhak menerima THR sebesar upah satu bulan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan
  • Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Sedangkan, pekerja atau buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Baca juga: Sejarah THR: Dicetuskan Menteri Masyumi, Diperjuangkan Buruh PKI

Halaman:

Terkini Lainnya

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com