Melalui SE Nomor M/2/HK.04/III/2024, Kemenaker mengatur bahwa pengusaha tidak boleh mencicil pembayaran THR kepada pekerja atau buruh.
Pengusaha juga diwajibkan membayar THR secara penuh kepada pekerja atau buruh.
SE Nomor M/2/HK.04/III/2024 meminta masing-masing provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakkan Hukum THR yang terintegrasi melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id.
Kemenaker turut membuka Posko THR untuk melayani konsultasi perhitungan THR peserta pengaduan, baik secara fisik maupun online.
Konsultasi secara online dapat dilakukan melalui https://poskothr.kemnaker.go.id, call center 1500-630, atau WhatsApp 08119521151.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.