Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alami Keputihan dan Flek Coklat, Apakah Puasanya Masih Sah?

Kompas.com - 18/03/2024, 21:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Selama Ramadhan, umat Islam diwajibkan menunaikan ibadah puasa selama sebulan penuh.

Saat menjalani ibadah puasa, umat Islam harus menahan diri dari hal-hal yang dapat membatalkannya, dari terbitnya fajar hingga tenggelamnya Matahari.

Kendati demikian, ada beberapa kondisi yang menyebabkan gugurnya kewajiban puasa bagi seseorang, salah satunya adalah haid.

Namun, ada beberapa kondisi yang membuat ragu terkait sah atau tidaknya ibadah puasa, salah satunya adalah keputihan.

Selain haid atau menstruasi, perempuan juga sering mengalami keputihan, yakni keluarnya cairan bening atau kecoklatan dari vagina.

Sama halnya dengan menstruasi yang keluar dari vagina, apakah keputihan juga dapat membatalkan puasa?

Baca juga: Apakah Waktu Imsak Masih Boleh Makan dan Minum? Ini Penjelasan MUI

Penjelasan MUI

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Miftahul Huda mengatakan, keputihan pada perempuan tidak membatalkan puasa.

Sebab, keputihan dianggap berbeda dengan darah menstruasi ataupun darah nifas yang berasal dari rahim.

"Keputihan yang keluar dari vagina perempuan tidak membatalkan puasa. Namun, yang membatalkan puasa bagi perempuan adalah keluarnya darah baik itu darah haid atau nifas," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (18/3/2024).

Sementara itu, jika keputihan disertai dengan flek berwarna kecoklatan, maka hukum puasanya dapat dikategorikan menjadi dua, yakni membatalkan dan tidak membatalkan.

Baca juga: Bagaimana Hukum Mencicipi Masakan Saat Puasa? Ini Kata MUI

Flek yang tidak dan dapat membatalkan puasa

Lebih lanjut Miftahul mengatakan, flek keputihan akan membatalkan puasa jika keluar di masa atau tanggal-tanggal haid, sebagai tanda sebelum darah haid keluar.

Apalagi, keluarnya flek tersebut disertai gejala-gejala pramenstruasi lainnya, seperti nyeri perut atau sakit punggung.

Selain itu, flek yang keluar setelah masa-masa haid dan masih bersambung, seperti sehari setelah bersuci dari haid, juga membatalkan puasa.

"Dalam hal ini, keduanya dapat membatalkan puasa. Sebab flek tersebut masih terhitung sebagai bagian dari darah haid karena masih dalam masa haid," jelas Miftahul.

Sementara, flek yang tidak membatalkan puasa biasanya keluar di luar masa haid.

Sebab, flek yang keluar itu dinilai bukan bagian dari darah haid dan dianggap sebagai suatu kondisi kesehatan ataupun penyakit tertentu.

"Hal ini dapat dikuatkan dengan tidak munculnya gejala pramenstruasi dan di luar jadwal rutin haid masing-masing," pungkas Miftahul.

Baca juga: Puasa tapi Tidak Shalat Lima Waktu, Bagaimana Hukumnya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com