Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Kompas.com - 19/03/2024, 08:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - THR atau tunjangan hari raya merupakan pendapatan di luar gaji atau non-upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada pekerja jelang Lebaran.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebutkan, perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri kepada pekerja atau buruh.

"THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan lebaran," ujar Ida di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, diberitakan Kompas.com, Rabu (13/3/2024).

Ida menegaskan, pembayaran THR dilakukan paling lambat satu minggu sebelum hari raya Idul Fitri. Perusahaan juga harus membayar THR secara utuh atau tidak boleh dicicil.

Perhitungan besaran tunjangan diatur dalam Surat Edaran Menaker No. M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Surat edaran tersebut dibuat sesuai Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker No. 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Lalu, bagaimana cara menghitung besaran THR bagi karyawan tetap, pegawai kontrak, dan pekerja lepas pada suatu perusahaan?

Baca juga: Sejarah THR: Dicetuskan Menteri Masyumi, Diperjuangkan Buruh PKI


Cara menghitung THR karyawan tetap

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, pengusaha wajib membayarkan THR kepada karyawan tetap yang bekerja di perusahaan tersebut.

THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih. Hal ini tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) Permenaker No. 6 Tahun 2016.

“THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT),” tulis peraturan itu.

Karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan wajib mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.

Sementara karyawan yang bekerja terus-menerus selama lebih dari satu bulan tapi kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR dengan perhitungan proporsional sesuai masa kerja. Cara menghitungnya dengan cara total masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

Upah satu bulan yang diberikan berupa upah pokok termasuk tunjangan tetap atau upah bersih tanpa tunjangan.

Contoh:

A adalah karyawan tetap (PKWTT) di perusahaan selama 1 tahun.

Dia mendapatkan gaji pokok Rp 5.000.000 dan tunjangan tetap Rp 1.000.000 setiap bulan. Dia akan mendapatkan THR sebesar gaji pokok ditambah tunjangan tetap, yaitu Rp 6.000.000.

Baca juga: THR Wajib Dibayar Penuh H-7 Lebaran 2024, Bagaimana Bila Perusahaan Melanggar?

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com