Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angkutan Barang dan Ruas Jalan yang Dibatasi Saat Mudik Lebaran 2024

Kompas.com - 18/03/2024, 17:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com- Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakya (Kemen PUPR) bersama Polri telah menetapkan pembatasan lalu lintas kendaraan angkutan barang saat mudik Lebaran 2024.

Pembatasan perjalanan sejumlah kendaraan di beberapa ruas jalan dibatasi untuk mengantisipasi peningkatan jumlah perjalanan masyarakat pada momen Lebaran 2024.

Hal ini diatur Kemenhub, Kemen PUPR, dan Korlantas Polri dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H yang terbit pada 5 Maret 2024.

Ketiga surat tersebut yakni SKB Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, dan SKB 40/KPTS/Db/2024 yang ditandatangani Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol. Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian.

"Ini mengatur dan melakukan pembatasan transportasi demi keselamatan, kenyamanan serta ketertiban bersama," tulis Kemenhub dalam rilis resminya.

Berikut rincian tipe kendaraan dan pembatasan lalu lintas yang diberlakukan selama mudik Lebaran 2024.

Baca juga: Polisi Siapkan 3 Skema Lalu Lintas Tol Trans-Jawa untuk Masa Mudik Lebaran 2024


Kendaraan yang dibatasi saat Lebaran

Pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol berlaku mulai Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 waktu setempat sampai Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.

“Pembatasan mobilitas angkutan barang saat libur Lebaran nanti dilakukan agar kelancaran lalu lintas terjamin. Jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam rilisnya.

Pembatasan lalu lintas selama mudik Lebaran 2024 diberlakukan untuk sejumlah tipe kendaraan tertentu.

Kendaraan angkutan barang berupa mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih akan dibatasi perjalanannya pada periode Lebaran 2024.

Selain itu, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan juga dibatasi.

Angkutan barang yang tetap bisa beroperasi selama Lebaran 2024 yaitu pengangkut BBM atau bahan bakar gas, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang pokok.

Namun, kendaraan angkutan barang yang diizinkan beroperasi harus dilengkapi surat muatan agar dapat jalan.

Surat muatan diterbitkan pemilik barang yang diangkut berisi keterangan jenis barang, tujuan, serta nama dan alamat pemilik barang. Surat itu ditempel pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Baca juga: Daftar Link Pendaftaran Program Mudik Asyik Bersama BUMN 2024, Menjangkau Lebih dari 200 Kota

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com