Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Angkutan Barang dan Ruas Jalan yang Dibatasi Saat Mudik Lebaran 2024

Pembatasan perjalanan sejumlah kendaraan di beberapa ruas jalan dibatasi untuk mengantisipasi peningkatan jumlah perjalanan masyarakat pada momen Lebaran 2024.

Hal ini diatur Kemenhub, Kemen PUPR, dan Korlantas Polri dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H yang terbit pada 5 Maret 2024.

Ketiga surat tersebut yakni SKB Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, dan SKB 40/KPTS/Db/2024 yang ditandatangani Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol. Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian.

"Ini mengatur dan melakukan pembatasan transportasi demi keselamatan, kenyamanan serta ketertiban bersama," tulis Kemenhub dalam rilis resminya.

Berikut rincian tipe kendaraan dan pembatasan lalu lintas yang diberlakukan selama mudik Lebaran 2024.

Kendaraan yang dibatasi saat Lebaran

Pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol berlaku mulai Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 waktu setempat sampai Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.

“Pembatasan mobilitas angkutan barang saat libur Lebaran nanti dilakukan agar kelancaran lalu lintas terjamin. Jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam rilisnya.

Pembatasan lalu lintas selama mudik Lebaran 2024 diberlakukan untuk sejumlah tipe kendaraan tertentu.

Kendaraan angkutan barang berupa mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih akan dibatasi perjalanannya pada periode Lebaran 2024.

Selain itu, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan juga dibatasi.

Angkutan barang yang tetap bisa beroperasi selama Lebaran 2024 yaitu pengangkut BBM atau bahan bakar gas, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang pokok.

Namun, kendaraan angkutan barang yang diizinkan beroperasi harus dilengkapi surat muatan agar dapat jalan.

Surat muatan diterbitkan pemilik barang yang diangkut berisi keterangan jenis barang, tujuan, serta nama dan alamat pemilik barang. Surat itu ditempel pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Ruas jalan tol yang dibatasi

  1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar-Pematang dan Panggang-Kayu Agung.
  2. DKI Jakarta-Banten: Jakarta-Tangerang- Merak.
  3. DKI Jakarta: Prof. DR. Ir. Sedyatmo, Jakarta Outer Ring Road (JORR), dan dalam Kota Jakarta.
  4. DKI Jakarta dan Jawa Barat: Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong-Cigombong-Cibadak, Bekasi-Cawang-Kampung Melayu, dan Jakarta-Cikampek.
  5. Jawa Barat: Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi, Cileungi-Cimalaka–Dawuan, Cikampek-Palimanan-Kanci, dan Jakarta-Cikampek II Selatan (Fungsional).
  6. Jawa Barat-Jawa Tengah: Kanci-Pejagan.
  7. Jawa Tengah: Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang, Krapyak-Jatingaleh, Jatingaleh-Srondol, Jatingaleh-Muktiharjo, Semarang-Solo-Ngawi, Semarang-Demak, dan Jogja-Solo (fungsional).
  8. Jawa Timur: Ngawi-Kertosono-Mojokerto-Surabaya-Gempol-Pasuruan-Probolinggo, Surabaya-Gresik, dan Pandaan-Malang.

Ruas jalan nontol yang dibatasi:

  1. Sumatera Utara: Medan-Berastagi dan Pematang Siantar-Parapat Simalungun-Porsea.
  2. Jambi dan Sumatera Barat: Jambi-Sarolangun-Padang, Jambi-Tebo-Padang, Jambi-Sengeti-Padang, dan Padang-Bukit Tinggi
  3. Jambi dan Sumatera Selatan: Jambi-Sumatera Selatan-Lampung dan Jambi-Palembang-Lampung.
  4. DKI Jakarta-Banten: Jakarta-Tangerang-Serang-Cilegon-Merak.
  5. Banten: Merak-Cilegon-Lingkar Selatan Cilegon-Anyer-Labuhan, Jalan Raya Merdeka-Jalan Raya Gatot Subroto, dan Serang-Pandeglang-Labuhan.
  6. DKI Jakarta-Jawa Barat: Jakarta-Bekasi -Cikampek-Pamanukan-Cirebon.
  7. Jawa Barat: Bandung-Nagreg-Tasikmalaya-Ciamis-Banjar, Bandung-Sumedang-Majalengka, dan Bogor-Ciawi-Sukabumi-Cianjur.
  8. Jawa Barat-Jawa Tengah: Cirebon-Brebes.
  9. Jawa Tengah: Solo-Klaten-Yogyakarta, Brebes-Tegal-Pemalang-Pekalongan –Batang-Kendal-Semarang-Demak, Bawen-Magelang-Yogyakarta, dan Tegal-Purwokerto.
  10. Jawa Tengah-Jawa Timur: Solo-Ngawi.
  11. Yogyakarta: Jogja-Wates, Jogja-Sleman-Magelang, Jogja-Wonosari, dan Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles).
  12. Jawa Timur: Pandaan-Malang, Probolinggo-Lumajang, Madiun-Caruban –Jombang, dan Banyuwangi-Jember.
  13. Bali: Denpasar-Gilimanuk.

Pembatasan lalu lintas kendaraan angkutan barang berlaku mulai Jumat (5/4/2024) pukul 09.00 dan berakhir Selasa (16/4/2024) pukul 08.00 waktu setempat.

https://www.kompas.com/tren/read/2024/03/18/173000665/angkutan-barang-dan-ruas-jalan-yang-dibatasi-saat-mudik-lebaran-2024

Terkini Lainnya

4 Fakta Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Lokasi di Jalur Rawan Kecelakaan

4 Fakta Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Lokasi di Jalur Rawan Kecelakaan

Tren
Dilema UKT dan Uang Pangkal Kampus, Semakin Beratkan Mahasiswa, tapi Dana Pemerintah Terbatas

Dilema UKT dan Uang Pangkal Kampus, Semakin Beratkan Mahasiswa, tapi Dana Pemerintah Terbatas

Tren
Kopi atau Teh, Pilihan Minuman Pagi Bisa Menentukan Kepribadian Seseorang

Kopi atau Teh, Pilihan Minuman Pagi Bisa Menentukan Kepribadian Seseorang

Tren
8 Latihan yang Meningkatkan Keseimbangan Tubuh, Salah Satunya Berdiri dengan Jari Kaki

8 Latihan yang Meningkatkan Keseimbangan Tubuh, Salah Satunya Berdiri dengan Jari Kaki

Tren
2 Suplemen yang Memiliki Efek Samping Menaikkan Berat Badan

2 Suplemen yang Memiliki Efek Samping Menaikkan Berat Badan

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 12-13 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 12-13 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 11-12 Mei | Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Hanya dengan KTP

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 11-12 Mei | Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Hanya dengan KTP

Tren
Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke