Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angkutan Barang dan Ruas Jalan yang Dibatasi Saat Mudik Lebaran 2024

Kompas.com - 18/03/2024, 17:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com- Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakya (Kemen PUPR) bersama Polri telah menetapkan pembatasan lalu lintas kendaraan angkutan barang saat mudik Lebaran 2024.

Pembatasan perjalanan sejumlah kendaraan di beberapa ruas jalan dibatasi untuk mengantisipasi peningkatan jumlah perjalanan masyarakat pada momen Lebaran 2024.

Hal ini diatur Kemenhub, Kemen PUPR, dan Korlantas Polri dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H yang terbit pada 5 Maret 2024.

Ketiga surat tersebut yakni SKB Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, dan SKB 40/KPTS/Db/2024 yang ditandatangani Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol. Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian.

"Ini mengatur dan melakukan pembatasan transportasi demi keselamatan, kenyamanan serta ketertiban bersama," tulis Kemenhub dalam rilis resminya.

Berikut rincian tipe kendaraan dan pembatasan lalu lintas yang diberlakukan selama mudik Lebaran 2024.

Baca juga: Polisi Siapkan 3 Skema Lalu Lintas Tol Trans-Jawa untuk Masa Mudik Lebaran 2024


Kendaraan yang dibatasi saat Lebaran

Pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol berlaku mulai Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 waktu setempat sampai Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.

“Pembatasan mobilitas angkutan barang saat libur Lebaran nanti dilakukan agar kelancaran lalu lintas terjamin. Jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam rilisnya.

Pembatasan lalu lintas selama mudik Lebaran 2024 diberlakukan untuk sejumlah tipe kendaraan tertentu.

Kendaraan angkutan barang berupa mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih akan dibatasi perjalanannya pada periode Lebaran 2024.

Selain itu, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan juga dibatasi.

Angkutan barang yang tetap bisa beroperasi selama Lebaran 2024 yaitu pengangkut BBM atau bahan bakar gas, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang pokok.

Namun, kendaraan angkutan barang yang diizinkan beroperasi harus dilengkapi surat muatan agar dapat jalan.

Surat muatan diterbitkan pemilik barang yang diangkut berisi keterangan jenis barang, tujuan, serta nama dan alamat pemilik barang. Surat itu ditempel pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Baca juga: Daftar Link Pendaftaran Program Mudik Asyik Bersama BUMN 2024, Menjangkau Lebih dari 200 Kota

Ruas jalan yang dibatasi untuk angkutan barang

Kendaraan angkutan barang melintas di jalan tol Tangerang-Merak. Kamis (14/3/2024). Namun, selama arus mudik kendaraan itu akan dibatasi baik di jalan maupun penyebrangan oleh pemerintah.KOMPAS.COM/RASYID RIDHO Kendaraan angkutan barang melintas di jalan tol Tangerang-Merak. Kamis (14/3/2024). Namun, selama arus mudik kendaraan itu akan dibatasi baik di jalan maupun penyebrangan oleh pemerintah.
Berikut ruas jalan yang tidak boleh dilalui kendaraan angkutan barang pada periode mudik Lebaran 2024.

Ruas jalan tol yang dibatasi

  1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar-Pematang dan Panggang-Kayu Agung.
  2. DKI Jakarta-Banten: Jakarta-Tangerang- Merak.
  3. DKI Jakarta: Prof. DR. Ir. Sedyatmo, Jakarta Outer Ring Road (JORR), dan dalam Kota Jakarta.
  4. DKI Jakarta dan Jawa Barat: Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong-Cigombong-Cibadak, Bekasi-Cawang-Kampung Melayu, dan Jakarta-Cikampek.
  5. Jawa Barat: Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi, Cileungi-Cimalaka–Dawuan, Cikampek-Palimanan-Kanci, dan Jakarta-Cikampek II Selatan (Fungsional).
  6. Jawa Barat-Jawa Tengah: Kanci-Pejagan.
  7. Jawa Tengah: Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang, Krapyak-Jatingaleh, Jatingaleh-Srondol, Jatingaleh-Muktiharjo, Semarang-Solo-Ngawi, Semarang-Demak, dan Jogja-Solo (fungsional).
  8. Jawa Timur: Ngawi-Kertosono-Mojokerto-Surabaya-Gempol-Pasuruan-Probolinggo, Surabaya-Gresik, dan Pandaan-Malang.

Ruas jalan nontol yang dibatasi:

  1. Sumatera Utara: Medan-Berastagi dan Pematang Siantar-Parapat Simalungun-Porsea.
  2. Jambi dan Sumatera Barat: Jambi-Sarolangun-Padang, Jambi-Tebo-Padang, Jambi-Sengeti-Padang, dan Padang-Bukit Tinggi
  3. Jambi dan Sumatera Selatan: Jambi-Sumatera Selatan-Lampung dan Jambi-Palembang-Lampung.
  4. DKI Jakarta-Banten: Jakarta-Tangerang-Serang-Cilegon-Merak.
  5. Banten: Merak-Cilegon-Lingkar Selatan Cilegon-Anyer-Labuhan, Jalan Raya Merdeka-Jalan Raya Gatot Subroto, dan Serang-Pandeglang-Labuhan.
  6. DKI Jakarta-Jawa Barat: Jakarta-Bekasi -Cikampek-Pamanukan-Cirebon.
  7. Jawa Barat: Bandung-Nagreg-Tasikmalaya-Ciamis-Banjar, Bandung-Sumedang-Majalengka, dan Bogor-Ciawi-Sukabumi-Cianjur.
  8. Jawa Barat-Jawa Tengah: Cirebon-Brebes.
  9. Jawa Tengah: Solo-Klaten-Yogyakarta, Brebes-Tegal-Pemalang-Pekalongan –Batang-Kendal-Semarang-Demak, Bawen-Magelang-Yogyakarta, dan Tegal-Purwokerto.
  10. Jawa Tengah-Jawa Timur: Solo-Ngawi.
  11. Yogyakarta: Jogja-Wates, Jogja-Sleman-Magelang, Jogja-Wonosari, dan Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles).
  12. Jawa Timur: Pandaan-Malang, Probolinggo-Lumajang, Madiun-Caruban –Jombang, dan Banyuwangi-Jember.
  13. Bali: Denpasar-Gilimanuk.

Pembatasan lalu lintas kendaraan angkutan barang berlaku mulai Jumat (5/4/2024) pukul 09.00 dan berakhir Selasa (16/4/2024) pukul 08.00 waktu setempat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com