Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Kompas.com - 19/03/2024, 08:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Cara menghitung THR pegawai kontrak

Selanjutnya disebutkan dalam Pasal 2 ayat (2) Permenaker No. 6 Tahun 2016, pegawai dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pegawai kontrak juga berhak mendapatkan THR keagamaan.

Sama seperti karyawan tetap, pegawai kontrak yang bekerja terus-menerus selama 12 bulan atau lebih akan mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.

Sementara pegawai kontrak yang bekerja kurang dari waktu tersebut akan mendapatkan THR sesuai lama masa kerjanya.

Rumus perhitungan besaran THR bagi pegawai yang bekerja kurang dari 12 bulan tapi lebih dari satu bulan sebagai berikut:

Masa kerja/12 x upah selama satu bulan

Contoh:

B bekerja sebagai pekerja kontrak selama 6 bulan. Dia memiliki upah sebesar Rp 6.000.000 per bulan. Jumlah THR yang diterimanya adalah 6/12 x Rp 6.000.000 sama dengan Rp 3.000.000.

Baca juga: Ramai soal THR Kena Potong Pajak, Kemnaker Buka Suara

Cara menghitung THR pekerja lepas

Pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas atau freelance juga berhak mendapatkan THR dari perusahaan.

Pekerja lepas yang bekerja selama 12 bulan atau lebih akan mendapatkan THR sebesar satu bulan upah dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sementara pekerja lepas yang bekerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR sebesar upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.

Contoh:

C merupakan pekerja lepas selama 3 bulan. Dia menerima upah Rp 4.000.000 pada Januari, Rp 5.000.000 pada Februari, dan Rp 4.500.000 pada Maret. THR yang akan diterima C adalah rata-rata upah setiap bulan yaitu Rp 4.500.000.

Perlu diketahui juga, pekerja yang besaran upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah satu bula dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Perusahaan yang menetapkan THR berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan maka nilai THR keagamaan yang dbayarkan ke pekerja sesuai ketentuan tersebut.

Untuk menangani laporan pelaksanaan pembayaran THR dari perusahaan ke pekerja/buruh, Kemenaker membuka Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2024.

Posko THR Kemenaker dapat dihubungi melalui laman poskothr.kemnaker.go.id.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com