Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenaker Sebut Ojol Berhak Dapat THR, Ini Kata Grab dan Gojek

Kompas.com - 20/03/2024, 19:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyampaikan bahwa para pengemudi ojek online (ojol) berhak mendapat tunjangan hari raya (THR) keagamaan.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemenaker Indah Anggoro Putri saat menyampaikan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Senin (18/3/2024).

Indah berpendapat, ojol berhak mendapat THR karena termasuk ke dalam pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

"Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan. Walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu PKWT. Jadi ikut dalam coverage SE THR ini," kata Indah, dilansir dari Kompas.com, Senin.

Lantas, apakah jasa transportasi yang menyediakan layanan berbasis mobile bakal memberikan THR kepada ojol?

Baca juga: Resmi, Ini Kelompok Pekerja yang Berhak Dapat THR 2024

Penjelasan Grab soal THR ojol

Dihubungi Kompas.com, Selasa (19/3/2024), Chief of Public Affairs, Grab Indonesia Tirza R. Munusamy menyampaikan bahwa Grab akan memberikan THR kepada para ojol.

Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR akan diberikan kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja konvensional dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Namun, THR yang diberikan merupakan insentif yang cair pada hari pertama dan kedua lebaran.

"Grab Indonesia akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR). Namun dalam semangat kekeluargaan di bulan yang baik ini, Grab menyediakan insentif khusus Hari Raya Idul Fitri yang akan diberikan kepada para Mitra di hari pertama dan kedua Lebaran," kata Tirza.

Insentif tersebut diberikan sebagai wujud imbauan dari Kementerian Tenaga Kerja RI bahwa bentuk, besaran, serta mekanisme tunjangan Hari Raya dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing aplikator.

Akan tetapi, pihaknya enggan membeberkan besaran insentif yang akan diterima pengemudi.

Baca juga: Catat, Ini PNS yang Tidak Dapat THR dan Gaji Ke-13

Gojek

Sementara itu, SVP Corporate Affairs Gojek Rubi W Purnomo menyampaikan, pihaknya menghormati imbauan yang dikeluarkan oleh Kemenaker, serta senantiasa mengikuti peraturan pemerintah dan regulasi yang berlaku.

Namun, sebagai penyedia layanan transportasi, Gojek tidak memberikan THR kepada mitra pengemudinya. 

Nantinya, pihaknya akan mengganti THR dengan program "Swadaya Mudik", "Bazar Swadaya", dan "Mega Kopdar Halal bi Halal" yang digelar pada Lebaran 2024.

"Kami memahami bahwa hubungan perusahaan aplikasi dan ojol adalah hubungan kemitraan, dan bukan termasuk dalam bentuk hubungan kerja seperti Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT), PKWTT, dan hubungan kerja lainnya," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/3/2024).

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com