Kendati demikian, Rubi mengatakan bahwa Gojek tetap berkomitmen mendukung upaya dan semangat pemerintah untuk menjaga kesejahteraan mitra driver.
Salah satunya dengan mengadakan program Gojek Swadaya yang ditujukan untuk meringankan biaya operasional mitra driver dan telah dinikmati oleh jutaan mitra di seluruh Indonesia.
Pada 2024, program Gojek Swadaya kembali hadir melalui program:
Baca juga: Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas
Sebelumnya, Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia mengusulkan dua skema pemberian THR kepada pengemudi ojol.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, mitra ojol berhak mendapat THR dari perusahaan aplikator, meski berstatus sebagai mitra dan bukan pekerja.
Sebab, perusahaan aplikator telah mendapatkan keuntungan bagi hasil dari para pengemudi ojol. Karenanya, perusahaan aplikator wajib membagi THR setahun sekali.
"Karena perusahaan aplikator telah mendapatkan keuntungan bagi hasil dari para pengemudi ojek daringnya sehingga perusahaan aplikator wajib membagi THR setahun sekali," kata dia, dilansir dari Kompas.com, Selasa.
Baca juga: Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?
Skema pertama berupa pemberian bonus yang lebih besar bagi para pengemudi ojol yang menjalankan order selama cuti bersama dan lebaran.
Dengan skema ini, THR ojol tidak diberikan secara merata kepada seluruh pengemudi ojol. Besaran THR yang diterima juga tergantung pada banyaknya orderan yang dapat diselesaikan masing-masing pengemudi.
Sementara skema kedua berupa aplikator memberikan THR dalam bentuk uang tunai melalui dompet digital yang dibagikan secara merata kepada seluruh mitra ojol yang masih aktif.
Artinya, semua mitra ojol akan mendapat THR dengan nominal yang sama.
"Besarannya minimal senilai Rp 300.000 sebagai representasi nilai Rp 10.000 per hari dikalikan 30 hari," tandas Igun.
Baca juga: Sejarah THR: Dicetuskan Menteri Masyumi, Diperjuangkan Buruh PKI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.