KOMPAS.COM - Unggahan warganet yang tidak bisa masuk ke aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) karena data disebut sudah digunakan di perangkat lain ramai di media sosial.
Unggahan tersebut dibuat oleh akun Facebook ini pada Minggu (23/7/2023).
Dalam unggahannya, pengunggah juga menanyakan, apakah datanya belum bisa digunakan lantaran ada perubahan alamat pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Maaf saya mau tanya lur. Tentang kk dan ktp.. Akun telah digunakan perangjat lain..apabila anda pebguna yg sah silahkan kontak dukc," tulis pengunggah.
"Dan pertanyaan saya ...suami saya pindah dri jatim ke bantul dan kk ktp sudah jd apakah data saya sah ..tapi saya cek di app duk capik tulisanya seperti di atas mohon pencerahane ...saya sudah coba utak utik dan wa tp blm ada solisi," tambahnya.
Lantas, apa penjelasan Dukcapil terkait penyebab dan solusinya?
Baca juga: Ramai soal KK Digital yang Sudah Dicetak Wajib Dilaminasi agar Jadi Dokumen Asli, Ini Kata Dukcapil
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi mengatakan, kegagalan yang dimaksud dalam unggahan bisa terjadi apabila pemilik KK atau KTP sebelumnya sudah pernah melakukan instalasi di perangkat lain.
"Misalnya, A sudah menginstal aplikasi IKD di handphone 1, lalu A membuka aplikasi IKD di handphone 2, maka akan muncul notifikasi data sudah digunakan di perangkat lain," jelas Teguh kepada Kompas.com, Rabu (26/7/2023).
Menurut Teguh, hal itu terjadi karena aplikasi IKD hanya bisa didaftarkan di satu perangkat saja.
"Satu data hanya bisa satu perangkat saja. Ini bagian dari pengamanan," ujarnya
Baca juga: Ramai soal Melamar Kerja Dimintai Nomor KTP, KK, dan Nama Ibu Kandung, Ini Bahayanya
Teguh menyampaikan, jika pengguna sebelumnya sudah pernah melakukan instalasi di perangkat lain, yang bersangkutan bisa melakukan prosedur lepas perangkat terlebih dahulu.
"Kalau sudah pernah instalasi sebelumnya di perangkat lain, harus melakukan prosedur lepas perangkat terlebih dahulu, baru bisa instalasi di perangkat baru," ujarnya.
Teguh juga mengatakan, perpindahan alamat yang membuat data di KK dan KTP berubah tidak berpengaruh terhadap aplikasi IKD.
Sebab, aplikasi IKD akan otomatis menyesuaikan dengan data terakhir yang ada di database kependudukan.
Baca juga: KTP dan KK Jadi Syarat Melamar Kerja, Apakah Patut Dicurigai?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.