Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disebut Bahan Berisiko Kanker, BPOM Belum Larang Pemanis Buatan Aspartam karena Alasan Ini

Kompas.com - 26/07/2023, 11:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan pemanis buatan aspartam aman dikonsumsi dalam jumlah takaran yang direkomendasikan.

Sebelumnya, pemanis buatan aspartam sempat disorot lantaran disebut masuk dalam daftar zat yang kemungkinan bersifat karsinogenik atau pemicu kanker.

Dampak kesehatan tersebut dikaji oleh International Agency for Research on Cancer (IARC) dan Joint Expert Committee on Food Additives (JECFA).

Namun, keputusan tidak memperhitungkan berapa banyak produk yang dapat dikonsumsi dengan aman oleh seseorang.

Baca juga: WHO Disebut Bakal Nyatakan Aspartam Berpotensi Memicu Kanker, Apa Itu?


Aspartam picu kanker masih butuh penelitian

BPOM mengatakan, IARC sebagai lembaga di bawah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengelompokkan aspartam dalam golongan 2B, yakni possibly carcinogenic to humans atau kemungkinan menyebabkan kanker pada manusia.

"Namun demikian, bukti-bukti yang menjadi dasar pengelompokan tersebut masih terbatas," ujar BPOM dalam keterangan kepada Kompas.com, Rabu (26/7/2023).

Hal serupa turut dilakukan JECFA, gabungan tim ahli di bawah WHO dan Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO).

Menurut BPOM, kajian risiko JECFA menyatakan bahwa penggunaan aspartam dalam pangan saat ini dinilai masih aman berdasarkan bukti-bukti yang ada.

Berdasarkan data tersebut, JECFA pun menegaskan, tidak ada alasan untuk mengubah asupan harian aspartam yang dapat diterima atau acceptable daily intake (ADI).

Baca juga: WHO Disebut Bakal Umumkan Pemanis Aspartam sebagai Penyebab Kanker, Ini Kata Dokter

Adapun ketentuan yang ditetapkan saat ini, sebesar 40 miligram per kilogram berat badan.

"Yang bermakna aman bagi seseorang mengonsumsi aspartam dalam batas tersebut per hari," kata BPOM.

Berdasarkan keterangan JECFA, kaitan konsumsi aspartam dengan kanker pada manusia belum meyakinkan dan masih memerlukan kajian lanjut melalui studi kohort, studi terkait faktor risiko dan efeknya.

Hingga saat ini, Codex Allimentarius Commission (CAC) yang merupakan organisasi standar pangan internasional di bawah WHO masih merekomendasikan penggunaan aspartam.

Terutama pada pangan olahan, sehingga penggunaan pemanis buatan aspartam masih masuk kategori aman.

Baca juga: WHO Batasi Konsumsi Harian Aspartam, Bagaimana Aturan di Indonesia?

Regulasi aspartam di Indonesia

BPOM menegaskan, regulasi di Indonesia mengacu pada Codex General Standard for Food Additives (Codex GSFA) yang masih mengizinkan aspartam sebagai pemanis buatan dalam produk pangan.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

Terkini Lainnya

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Tren
7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

Tren
Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Tren
Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Tren
Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Tren
WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Tren
21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Tren
Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Tren
Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com