Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disebut Bahan Berisiko Kanker, BPOM Belum Larang Pemanis Buatan Aspartam karena Alasan Ini

Kompas.com - 26/07/2023, 11:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

"Regulasi untuk bahan tambahan pangan pemanis buatan aspartam masih tetap sesuai batas maksimum yang ditetapkan dalam Peraturan BPOM Nomor 11 tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan," terang BPOM.

Lembaga negara ini mengatakan, belum memerlukan perubahan regulasi penggunaan aspartam pada pangan olahan.

Kendati demikian, pihaknya akan tetap memantau perkembangan lebih lanjut mengenai kajian keamanan aspartam oleh IARC dan JECFA.

BPOM secara terus-menerus melakukan pemantauan dan pengawasan, baik premarket maupun post market terhadap produk yang beredar.

Badan pengawas ini turut memantau pelaksanaan sampling dan pengujian produk di peredaran guna melindungi kesehatan masyarakat dan menjamin produk terdaftar aman dikonsumsi.

"Selalu ingat 'Cek KLIK' (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa), termasuk membaca peringatan pada label sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan olahan," ungkap BPOM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com