Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Daftar Kriteria "Game" yang Bakal Diblokir Kemenkominfo

Kompas.com - 17/04/2024, 18:15 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan memberikan sanksi penerbit atau publisher game yang melanggar aturan terkait klasifikasi game, baik di Play Store atau pun di App Store.

Aturan terkait pemberian sanksi tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong.

Ia menyampaikan, aturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 2 tahun 2024, di mana di dalamnya memuat aturan terkait klasifikasi game secara mandiri.

"Jadi penerbit harus melakukan klasifikasi game nya secara mandiri. Kemudian, klasifikasi yang diatur dalam peraturan tersebut seperti halnya kekerasan dan pornografi," kata Usman Kansong saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/4/2024).

Baca juga: Kominfo Buka Suara soal Dugaan Aplikasi Judi Online Terdaftar PSE


Sanksi bagi penerbit game yang melanggar aturan

Lebih lanjut Usman mengatakan, penerbit yang tidak melakukan klasifikasi sesuai aturan dapat dikenakan sanksi berupa sanksi administratif yang berupa teguran hingga penutupan akses game.

Ia memberikan contoh, misalnya dalam Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2024 disebutkan bahwa kekerasan hanya boleh ditampilkan dalam game yang klasifikasi berada di usia 18 tahun ke atas.

“Dia (publisher) melakukan klasifikasi namun tidak sesuai dengan aturan Permenkominfo, nah ini bisa juga kena tindakan administratif,” tutur Usman.

Kemudian, ia menambahkan bahwa sanksi ini juga berlaku untuk konten pornografi yang ada di dalam game.

"Ada aturan-aturan sesuai dengan klasifikasi usia. Usianya itu (kalau game) mulai dari 3 tahun atau lebih sampai 18 tahun ke atas," ungkap dia.

Baca juga: 4 Platform Online Travel Agent Terancam Diblokir Kominfo, Apa Saja?

Game tidak mengandung kebencian dan permusuhan

Usman menjelaskan, meskipun klasifikasi game 18 tahun ke atas diperbolehkan adanya adegan kekerasan, namun di dalamnya tidak boleh mengandung unsur kebencian, permusuhan, dan harus berbentuk animasi.

“Jadi nggak boleh mengandung kebencian, permusuhan, dan lainnya. Jadi ini tetap game dan itu bentuk kekerasannya tidak boleh mirip manusia asli atau senjata yang dipakai jangan seperti asli di dunia nyata karna ada aturannya juga," ujarnya.

Kemudian Usman menegaskan, untuk konten pornografi tidak diperbolehkan di semua klasifikasi segala usia.

“Terkait pornografi tidak diperbolehkan untuk semua klasifikasi usia,” jelas Usman.

Dalam hal ini Usman menjelaskan, lelucon atau candaan yang diperbolehkan yakni berupa percakapan, obrolan, ataupun kalimat tersirat.

Sementara unsur pornografi berupa gambar-gambar tetap dilarang dalam klasifikasi apa pun.

Baca juga: Ramai Iklan Judi Online Nikita Mirzani di Twitter, Ini Kata Kominfo

Halaman:

Terkini Lainnya

Jadi Faktor Penentu Kekalahan Indonesia di Semifinal Piala Asia U23, Apa Itu VAR?

Jadi Faktor Penentu Kekalahan Indonesia di Semifinal Piala Asia U23, Apa Itu VAR?

Tren
Kapan Waktu Terbaik Olahraga untuk Menurunkan Berat Badan?

Kapan Waktu Terbaik Olahraga untuk Menurunkan Berat Badan?

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 30 April hingga 1 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 30 April hingga 1 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Muda Vs Kelapa Tua | Cara Perpanjang STNK jika Pemilik Asli Kendaraan Meninggal Dunia

[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Muda Vs Kelapa Tua | Cara Perpanjang STNK jika Pemilik Asli Kendaraan Meninggal Dunia

Tren
NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com