Usman mengungkapkan, pihaknya telah mendapatkan permintaan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait dengan pemblokiran game dengan konten yang tak sesuai dengan klasifikasi tersebut.
Namun sejauh ini pihaknya masih memantau sejumlah klasifikasi dan oermintaan dari KPAI tersebut.
Sehingga menurutnya pihak Kemenkominfo tidak langsung serta-merta memblokir (game-game) yang mengandung kekerasan dan pornografi.
"Kalau mereka mengandung kekerasan namun sudah diklasifikasikan 18 tahun ke atas ya tentu tidak melanggar," imbuhnya.
Di sisi lain, Usman juga menyinggung terkait dengan partisipasi masyarakat yang diperlukan untuk pengawasan anak-anak mereka selama bermain game.
Termasuk keterlibatan orangtua yang perlu mendampingi anaknya saat bermain game, dan memastikan anak bermain game sesuai dengan usianya.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa masyarakat dapat melaporkan apabila menemukan game yang tidak sesuai dengan klasifikasi ke aduankonten.id.
Selanjutnya pihak Kemenkominfo akan memeriksa apakah penerbit sudah melakukan klasifikasi secara mandiri atau belum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.