Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lulusan SMK Sumbang Pengangguran Terbanyak, Menaker: Selama Ini Memang "Jaka Sembung"

Kompas.com - 21/05/2024, 09:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan, data terakhir menunjukkan bahwa lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) menyumbang pengangguran terbanyak di Indonesia.

"Memang benar, data terakhir output SMK 8,9 persen itu ternyata menyumbangkan pengangguran," ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI, Senin (20/5/2024).

Berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2023, lulusan SMK/SMA dan sederajat yang menganggur berjumlah 8,6 persen.

Angka tersebut merupakan yang tertinggi dalam data pengangguran menurut pendidikan, disusul lulusan diploma ke atas sebanyak 5,10 persen, sekolah dasar 3,34 persen, serta tidak pernah sekolah sejumlah 1,51 persen.

Baca juga: Ramai soal Banyak Pengangguran karena Kualifikasi Loker Terlalu Tinggi, Kemenaker: Ada Fenomena Mismatch

Fenomena mismatch jadi alasan lulusan SMK menganggur

Ida menyampaikan, pendidikan dan pelatihan vokasi termasuk melalui SMK adalah upaya pemerintah untuk menyiapkan tenaga kerja yang kompeten dan siap kerja.

Sayangnya, di lapangan, sering kali terjadi fenomena mismatch atau ketidaksesuaian antara lulusan pendidikan vokasi dan kebutuhan pasar kerja.

"Kenapa SMK menyumbangkan pengangguran, di antaranya didapati mismatch, jadi output dari pendidikan vokasi belum mampu berkesesuaian dengan kebutuhan pasar kerja," papar Ida.

Guna mengatasi hal tersebut, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.

Menurut Ida, aturan yang terbit dan berlaku sejak 27 April 2022 itu meminta pendidikan dan pelatihan vokasi untuk melakukan revitalisasi dalam rangka mendukung kebutuhan pasar kerja.

Artinya, pendidikan dan pelatihan vokasi harus mampu menjawab kebutuhan dunia usaha dan industri.

"Selama ini memang jaka sembung, harus dikatakan begitu. Dilatih, dididik apa, kemudian pasar kebutuhan kerjanya seperti apa, tidak nyambung," kata Ida.

Tidak hanya Kementerian Ketenagakerjaan, Perpres Nomor 68 Tahun 2022 juga melibatkan sejumlah pemegang kepentingan lain, salah satunya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

"Harapannya ada sinergitas antara pemangku kepentingan untuk menyiapkan tenaga kerja yang kompeten, menjawab kebutuhan pasar kerja," terangnya.

Baca juga: Upah Minimum dan Harga Komponen Kebutuhan Hidup Disebut Terlalu Jomplang, Ini Kata Kemenaker

Bonus demografi merupakan berkah ketenagakerjaan

Bonus demografi ditandai dengan mendominasinya masyarakat usia produktif, yaitu 15-64 tahun. iStock/Domepitipat Bonus demografi ditandai dengan mendominasinya masyarakat usia produktif, yaitu 15-64 tahun.

Ida mengungkapkan, pasar kerja di dalam maupun luar negeri sangat dinamis, dengan kesempatan kerja yang sangat terbuka.

Halaman:

Terkini Lainnya

Ramai soal Video WNA Sebut IKN 'Ibukota Koruptor Nepotisme', Jubir OIKN: Bukan di Wilayah IKN

Ramai soal Video WNA Sebut IKN "Ibukota Koruptor Nepotisme", Jubir OIKN: Bukan di Wilayah IKN

Tren
Pos Indonesia Investasi Robot untuk Efisiensi Gaji, Ekonom: Perlu Analisis Lagi

Pos Indonesia Investasi Robot untuk Efisiensi Gaji, Ekonom: Perlu Analisis Lagi

Tren
Jawaban Anies soal Isu Duet dengan Kaesang, Mengaku Ingin Fokus ke Koalisi

Jawaban Anies soal Isu Duet dengan Kaesang, Mengaku Ingin Fokus ke Koalisi

Tren
Denmark Tarik Peredaran Mi Samyang karena Terlalu Pedas, Bagaimana dengan Indonesia?

Denmark Tarik Peredaran Mi Samyang karena Terlalu Pedas, Bagaimana dengan Indonesia?

Tren
Lolos SNBT 2024, Apakah Boleh Tidak Diambil? Ini Penjelasannya

Lolos SNBT 2024, Apakah Boleh Tidak Diambil? Ini Penjelasannya

Tren
Daftar PTN yang Menerima KIP Kuliah Jalur Mandiri, Biaya Studi Bisa Gratis

Daftar PTN yang Menerima KIP Kuliah Jalur Mandiri, Biaya Studi Bisa Gratis

Tren
KAI Kembali Operasikan KA Mutiara Timur, sampai Kapan?

KAI Kembali Operasikan KA Mutiara Timur, sampai Kapan?

Tren
Ramai soal La Nina Penyebab Hujan Turun Saat Musim Kemarau? Ini Penjelasan BMKG

Ramai soal La Nina Penyebab Hujan Turun Saat Musim Kemarau? Ini Penjelasan BMKG

Tren
Pulang Rawat Inap atas Permintaan Sendiri Tak Dijamin BPJS Kesehatan

Pulang Rawat Inap atas Permintaan Sendiri Tak Dijamin BPJS Kesehatan

Tren
Menko PMK Usul Korban Judi Online Jadi Penerima Bansos, Apa Alasannya?

Menko PMK Usul Korban Judi Online Jadi Penerima Bansos, Apa Alasannya?

Tren
Termasuk Infeksi yang Sangat Menular, Apa Itu Penyakit Difteri?

Termasuk Infeksi yang Sangat Menular, Apa Itu Penyakit Difteri?

Tren
Syarat dan Cara Mengurus KTP Hilang ke Kantor Dukcapil

Syarat dan Cara Mengurus KTP Hilang ke Kantor Dukcapil

Tren
Buntut Pengeroyokan Bos Rental Mobil, Polisi Sita 33 Motor dan 6 Mobil Bodong di Sukolilo Pati

Buntut Pengeroyokan Bos Rental Mobil, Polisi Sita 33 Motor dan 6 Mobil Bodong di Sukolilo Pati

Tren
Ahli Temukan Penangkal Racun Laba-laba 'Black Widow' dari Antibodi Manusia

Ahli Temukan Penangkal Racun Laba-laba "Black Widow" dari Antibodi Manusia

Tren
Cara Menghitung Skor UTBK SNBT 2024 untuk Mendaftar Jalur Mandiri

Cara Menghitung Skor UTBK SNBT 2024 untuk Mendaftar Jalur Mandiri

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com